Jika Lalai, Pengelola Gedung BEI Kena Sanksi

| 15 Jan 2018 15:37
Jika Lalai, Pengelola Gedung BEI Kena Sanksi
Jakarta, era.id - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra berjanji akan memberi sanksi tegas untuk pengelola tower II Bursa Efek Indonesia. Apalagi jika terbukti ada kelalaian dalam perawatan sehingga bikin mezanin Tower II gedung ini roboh.

"Harusnya pengelola bangunan tiga bulan sekali melapor (kondisi bangunan), ini yang mau kita cek," kata Benni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

"Mau apa lapor, pemeliharannya bagaimana, kalau tidak ada ya berarti (melanggar)," lanjut Benni.

"Sanksinya (kalau lalai) segel," sambungnya lagi.

Mezanin Tower II gedung Bursa Efek Indonesia roboh sekitar pukul 12.30 WIB. Ada 72 orang yang jadi korban runtuhan ini. Beberapa di antaranya adalah mahasiswa yang sedang melakukan studi tur. Mereka kini dirawat intensif di tiga rumah sakit yang berbeda.

"Sementara 72 (tujuh puluh dua) orang luka. Dirawat di RSAL Mintoharjo 15 (lima belas) orang, RS MRCCC 30 (tiga puluh) orang , RSPP Pertamina 7 (tujuh) orang dan RS Jakarta 20 (dua puluh) orang. Nama-nama menyusul," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam pesan singkatnya.

Seluruh korban sudah berhasil dievakuasi. Polisi memasang garis polisi dan melarang seluruh karyawan tower 1 dan tower 2 BEI untuk masuk.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT BEI, Nicky Hogan menjelaskan, peristiwa ambruknya selasar Tower II itu tidak berpengaruh banyak pada aktivitas perdagangan di BEI. "Perdagangan tetap berjalan," kata Nicky.

Rekomendasi