36 Napi di Riau Dapat Remisi Bebas Idulfitri

| 10 Jun 2019 10:16
36 Napi di Riau Dapat Remisi Bebas Idulfitri
Ilustrasi (Pixabay)
Pekanbaru, era.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan, 2.926 narapidana yang mendekam di balik 15 jeruji besi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di sana, dapat remisi Idulfitri 2019. Malah ada 36 tahanan yang bisa langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Surung Pasaribu di Pekanbaru, Minggu (9/6) mengatakan jumlah napi yang mendapat remisi tersebut sudah disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sebelumnya kita mengajukan 5.165 napi untuk mendapat remisi. Kemudian yang disetujui sebanyak 2.926," katanya, seperti dikutip Antara.

Katanya, persetujuan tersebut sepenuhnya kewenangan dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau hanya bersifat mengajukan nama-nama napi yang dinilai layak memperoleh pengurangan hukuman.

Rinciannya, di Lapas kelas II A Pekanbaru, 595 napi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus I. Sementara itu, remisi khusus II atau bebas langsung sebanyak tiga napi. Kemudian, di Lapas kelas II A Bengkalis. Napi yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 343 orang. Untuk napi yang bebas langsung enam orang.

Selanjutnya, di Lapas kelas II A Tembilahan. Sebanyak 296 napi dapat remisi khusus I dan dua napi langsung bebas. Pada Lapas kelas II A perempuan Pekanbaru, lanjut Surung, sebanyak 89 napi dapat remisi khusus I dan 3 napi langsung bebas. Kemudian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, sebanyak 10 napi mendapatkan remisi khusus I.

"Pada remisi LPKA Pekanbaru, tidak ada yang bebas langsung," terang Surung.

Lapas kelas II B Bangkinang sebanyak 406 napi diberikan remisi khusus I. Sebanyak lima Napi dinyatakan langsung bebas. Kemudian, pada Lapas kelas II B Pasir Pangaraian. Sebanyak 288 napi mendapatkan remisi khusus I. ''Tidak ada napi yang langsung bebas di Lapas kelas II B Pasir Pengawasan,'' ungkap Surung.

Sambung Surung, pada Lapas kelas III terbuka Rumbai sebanyak 13 napi mendapatkan remisi khusus I. Lanjut Surung, di Lapas kelas II B Pekanbaru. Sebanyak 110 napi mendapatkan remisi khusus I. Sebanyak empat napi langsung bebas langsung.

Lainnya, pada Rutan kelas II B Dumai sebanyak 232 napi diberi remisi khusus I. Kemudian, sebanyak lima napi dinyatakan bebas langsung.

Selanjutnya, pada Rutan kelas II B Rengat sebanyak 190 napi diberikan remisi khusus I. Sebanyak satu napi langsung bebas langsung. Sisanya, pada Rutan kelas II B Siak Sri Indra Pura sebanyak 14 napi dapat remisi khusus I. Sebanyak dua napi disini langsung bebas.

Kemudian, pada Cabang rutan Bagan Siap-siap sebanyak 123 napi di berikan remisi khusus I. Disini sebanyak empat napi bebas langsung.

Selanjutnya, pada Cabang rutan Teluk Kuantan sebanyak 96 napi diberikan remisi khusus I dan tidak ada yang bebas langsung. Terakhir, pada Cabang Rutan Selat Panjang sebanyak 86 napi diberikan remisi khusus I. Dan hanya satu napi yang langsung bebas langsung.

Rekomendasi