BPN Kekeuh 01 Wajib Didiskualifikasi karena Jabatan Ma'ruf di Dua Bank Syariah

| 12 Jun 2019 13:23
BPN <i>Kekeuh</i> 01 Wajib Didiskualifikasi karena Jabatan Ma'ruf di Dua Bank Syariah
Ma'ruf Amin (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Pencalonan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden digoyang masalah. Ma'ruf disebut melanggar syarat pencalonan karena jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua perusahaan Badan usaha Milik Negara (BUMN), BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan 01. Di sisi lain, KPU menganggap tak ada yang salah dengan pencalonan Ma'ruf.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tak dapat menerima klarifikasi yang disampaikan KPU soal terpenuhinya syarat pencalonan Ma'ruf. Menurut Dahnil, sejumlah peraturan dan Undang-Undang (UU), seperti UU Perbendaharaan Negara hingga UU Tipikor telah jelas mengklasifikasikan BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sebagai BUMN, bukan sekadar anak perusahaan.

"Menteri BUMN menyatakan mau merger semua Bank Syariah BUMN dan terang menyatakan posisi kedua bank tersebut. Kedua, 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan menteri yang mengatur," kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

"Kita bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, dan sebagainya terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang dipisahkan. Maka, jelas BNI Syariah dan BSM termasuk dalam obyek UU tersebut," ucap dia. 

Lebih lanjut, Dahnil turut menjawab pertanyaan KPU kenapa tim hukum paslon 02 baru menyinggung soal Jabatan Ma'ruf sekarang dan bukan saat masa pendaftaran calon. Menurut BPN, pertanyaan itu seharusnya dijawab oleh KPU sendiri, kenapa Ma'ruf bisa lolos dengan jabatan yang ia pegang di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

"BPN menggugat ke MK ya sekarang. Karena sejatinya terkait dengan posisi Ma'ruf harusnya jadi tugas KPU untuk mengoreksi, namun tidak dilakukan ... Sebelumnya kami mengira beliau (Ma'ruf) sudah mundur, ternyata belum," ungkap Dahnil. 

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asyari bilang pihaknya sudah mengetahui jabatan Ma'ruf sejak masa pendaftaran capres-cawapres tahun lalu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tugas untuk memverifikasi pengadiministrasian calon. 

Posisi Ma'ruf ini dipermasalahkan oleh Tim Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW). Menurut BW dan tim hukumnya, jabatan Ma'ruf Amin yang masih jadi pejabat BUMN, telah menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum. 

"KPU menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2019).

Nah, dari situ, berdasarkan hasil verifikasi, KPU meyakini bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN, sehingga Ma'ruf amin dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai cawapres. 

"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim.

Rekomendasi