Dokumen ini diserahkan oleh Ketua Bawaslu Abhan sekitar pukul 15.00 WIB ke meja administrasi MK. Abhan datang bersama Ketua KPU Arief Budiman. Abhan dan Arief menyerahkan dokumen di meja yang terpisah.
Abhan bilang keterangan Bawaslu berisi empat hal. Pertama, terkait hasil pengawasan pemilu 2019. Pengawasan ini mencakup tahapan pilpres dari tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi pemilu.
"Materi kami kedua adalah terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan pemilu 2019. Ada laporan berapa dan yang ada berapa terkait dengan tindak lanjut temuan dan laporan," kata Abhan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Materi ketiga adalah keterangan atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Di dalam permohonan, pemohon juga menyinggung soal keterkaitan Bawaslu. Di sini Bawaslu menjawab dalam keterangan mereka.
Materi keempat terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon. "Seluruh keterangan kami ini disampaikan dalam 134 alat bukti dengan dua belas rangkap setebal 151 halaman," ucap Abhan.
Ketua Bawaslu Abhan (Diah/era.id)
Seperti yang kita tahu, tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandiaga telah memberikan perbaikan permohonan pada Rabu (10/6) lalu untuk menambah materi gugatan yang disampaikan di persidangan.
Namun, Abhan mengaku Bawaslu secara resmi belum menerima salinan revisi permohonan dari paslon 02 sebagai pemohon. Jadi, lembaga pengawas pemilu ini tidak mempersiapkan alat bukti selain permohonan awal.
"Kami kan belum nerima permohonan ralat, kami menerima baru pemohonan yang kemarin. Itu mungkin di porsinya KPU. Tapi, saya kira kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, tentu Bawaslu akan meresponnya dengan keterangan tambahan," jelas dia.