Prabowo-Sandiaga yang Tak Hadir di Sidang Perdana di MK

| 13 Jun 2019 19:52
Prabowo-Sandiaga yang Tak Hadir di Sidang Perdana di MK
Gedung MK (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengungkap, pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2019 tidak akan dihadiri Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno.

Andre menyebut, alasan utama ketidakhadiran sosok Prabowo di sidang pendahuluan 14 Juni, untuk menghindari massa yang ikut serta mengawal jalannya persidangan di MK.

“Pak Prabowo hindari datang ke MK juga untuk menghindari agar pendukung kami juga jangan datang gitu. Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong,” tuturnya, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Andre menjelaskan, pihaknya berharap dengan ketidakhadiran Prabowo dan Sandi di Gedung MK, maka pendukung pasangan calon ini juga tidak akan datang untuk mengawal persidangan.

Selain itu, Andre mengungkap, tidak ada penambahan pengacara. Kata dia, sampai sekarang pengacaranya hanya berjumlah delapan orang, tidak ada penambahan maupun pengurangan.

“Jadi besok itu akan ada 15 orang yang akan hadir. Tim  pengacara dan pendamping. pengacara dan akan ada pendamping dari BPN nanti,” katanya.

Menurut Andre, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi yakni Bambang Widjojanto yang akan membacakan permohonan.

Seperti diketahui, sidang perdana ini dimulai besok pada Jumat (14/6), setelah meregistrasi materi gugatan pemohon, alat bukti dari KPU selaku pihak termohon, alat bukti paslon 01 Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan alat bukti Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, besok sidang pendahuluan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sesuai Peraturan MK, agendanya adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon.

Di situ, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya, setelah kemarin menyerahkan permohonannya untuk kemudian diregistrasi.

Pada sidang pendahuluan besok, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Selama proses persidangan, tim hukum Prabowo-Sandi diperbolehkan menambahkan alat bukti jika ada. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Rekomendasi