Masyarakat Bisa Tonton Sidang MK di YouTube

| 13 Jun 2019 16:47
Masyarakat Bisa Tonton Sidang MK di YouTube
Channel YouTube MK (era.id)
Jakarta, era.id - Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden dibuka pada Jumat (14/6), berlangsung selama 14 hari hingga putusan pada Jumat (28/6) di Mahkamah Konstitusi. 

Sidang yang menghadirkan tim paslon 02 Prabowo-Sandi (pemohon), KPU (termohon), tim paslon 01 Jokowi-Ma'ruf (pihak terkait), dan Bawaslu (pemberi keterangan) ini digelar terbuka secara umum. 

Demi mengedepankan prinsip keterbukaan, MK memfasilitasi penyiaran situasi persidangan lewat live streaming platform YouTube. 

"Persidangan nanti kita live streaming lewat YouTube. Cari channel MK, itu akan kelihatan lah. Jadi, semua di bawah pengawasan publik karena kami ingin ini seterbuka mungkin," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Selain itu, masyarakat bisa menonton persidangan lewat siaran stasiun televisi. Juru Bicara MK fajar Laksono bilang, MK memperbolehkan stasiun tv untuk menyiarkan secara langsung.

"Sejumlah TV mengonfirmasi bahwa besok akan menayangkan persidangan secara live. Saya kira terbuka semuanya bagi publik," kata Fajar. 

MK membatasi jumlah pengunjung yang hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Masing-masing pihak hanya diberikan jatah 15 kursi.

Pembatasan jumlah pengunjung guna menjaga jalannya persidangan tetap aman. Sebab khawatirnya, jika tidak dibatasi persidangan akan terganggu.

"Diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," kata Fajar. 

Kalau pengunjung berkukuh datang ke MK dan tidak bisa masuk ruang sidang, Fajar menyampaikan pihaknya akan menyediakan sebuah layar lebar. 

"Intinya pengamanan yang dilakukan di MK ini semata-mata untuk memastikan dan menjamin sidang itu berjalan lancar. Jangan ada sesuatu hal yang menghambat dan mengganggu persidangan," ungkap dia.

Rekomendasi