ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang pleno ditunda hingga pekan depan pada tanggal 24 Januari 2023. Adapun agenda sidang yaitu mendengar keterangan DPR RI, Presiden, dan KPU RI.
"Sidang untuk hari ini ditunda hari Selasa, 24 Januari 2023 jam 11:00 WIB. Dengan agenda mendengar keterangan DPR, keterangan presiden, dan pihak terkait KPU RI," kata Anwar dalam sidang dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/1/2023).
Penundaan sidang ini dikarenakan adanya permohonan dari DPR Ri agar sidang dilakukan secara tatap muka atau luring. Permohonan itu disampaikan melalui surat yang disampaikan piuhak parlemen kepada MK pada Senin (16/1).
Adapun sidang hari ini dilakukan secara daring. Pihak DPR RI mengikuti sidang dari gedung Parlemen.
"Kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Sekjen atas nama pimpinan yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online, diubah menjadi secara luring atau tatap MK di ruang sidang MK," kata Anwar.
Setelah menerima surat tersebut, MK langsung menggelar rapat permusyawaratan dan memutuskan untuk mengabulkan permintaan DPR RI untuk melakukan sidang secara luring.
"Untuk itu pada pagi hari tadi, MK di dalam rapar permusyawaratan hakim telah mengabulkan dari permohonan DPR untuk sidang secara luring," kata Anwar.
Sebagai informasi, sistem pemilu secara proporsional terbuka digugat ke MK kemudian ramai diperbincangakan. KPU RI bahkan sempat mengungkapkan bahwa putusan MK bisa saja mengembalikan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Hal itu belakangan ramai diperbincangkan. Delapan fraksi di DPR RI, kecuali PDI Perjuangan, sepakat mempertahankan sistem proporsional terbuka yang sudah digunakan sejak 2009 lalu.
Sementara Fraksi PDIP menilai, pemilu mendatang sebaiknya kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.