ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengingat. Hal ini menyinggung perihal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
"Ya itu kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding," kata Yasonna di Jakarta, dikutip Kamis (1/6/2023).
Namun, dia mengaku mendapat informasi bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan berbicara dengan MK terkait putusan itu.
Menurutnya, langkah itu sudah tepat mengingat putusan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Saya dapat informasi, Pak Menko Polhukam akan bertanya kepada, karena pak menko kan mantan ketua MK, akan bertanya kepada MK maksud putusan itu. Itu lebih fair," katanya.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.