MK Mendengarkan Saksi dan Ahli Kubu Prabowo

| 19 Jun 2019 09:43
MK Mendengarkan Saksi dan Ahli Kubu Prabowo
Sidang lanjutan sengketa Pilpres (Ahmad/era.id)
Jakarta, era.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres yang digugat kubu paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Sidang dimulai. Agenda persidangan hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Lewat kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan telah menyiapkan 15 saksi dan 2 ahli dalam persidangan hari ini. Namun dua orang saksi fakta yakni Said Didu dan Haris Azhar baru akan tiba siang nanti.

"Sesuai permintaan mahkamah kami siapkan cadangan (saksi) juga. Namun izin yang mulia, ada dua saksi yang baru mendarat pukul 11.00 WIB nanti jadi baru bisa disumpah setelah jeda siang," ucap BW.

Tampak para pihak yang hadir dalam persidangan hari ini dari KPU terlihat yaitu Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU, Viryan Aziz dan Ilham Saputra.

Pihak Bawaslu sebagai pemberi keterangan terlihat hadir Ketua Bawaslu Abhan. Sementara dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang hadir di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Ade Irfan Pulungan, I Wayan Sudarta, Luhut Pangaribuan, Teguh Samudera, dan Arsul Sani. 

Seperti diketahui, sengketa pilpres dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga yang teregister oleh MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Majelis hakim mengakomodir agar para pihak hanya menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli dalam persidangan. 

Dengan jadwal sidang, setelah ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait menghadirkan saksi ke persidangan.

Rekomendasi