Empat Menteri Tidak Diambil Sumpah Saat Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Beri Penjelasan

| 05 Apr 2024 11:00
Empat Menteri Tidak Diambil Sumpah Saat Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Beri Penjelasan
Empat menteri tidak disumpah saat sidang (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat memberi penjelasan mengapa empat menteri yang menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024) hari ini, tidak diambil sumpah sebelum mengikuti persidangan.

Empat menteri yang menjadi saksi yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Arief menerangkan mereka semua tidak diambil sumpah karena sumpah yang mereka lakukan saat dilantik menjadi menteri masih melekat sampai memberikan keterangan dalam persidangan ini.

"Kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri, melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini. Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini dibawah sumpah di pengadilan," kata Arief saat sidang PHPU di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). 

Arief menambahkan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK mendapat perhatian luar biasa secara nasional maupun internasional. Karena itu, pendidikan sosial dan politik harus diberikan dalam persidangan ini.

Rekomendasi