Putusan MK Dipercepat, Semua Pihak Manut

| 24 Jun 2019 18:38
Putusan MK Dipercepat, Semua Pihak Manut
Majelis hakim konstitusi di sidang gugatan Pilpres (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pembacaan putusan sengketa pilpres. Dipercepat sehari dari kesepakatan 28 Juni. Semua pihak diminta segera menjalankan dan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Para pihak yang berperkara, baik kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun Komisi Pemilihan Umum dan paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sepakat dengan keputusan majelis hakim MK dalam memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pilpres 2019.

Dari kubu pemohon, Ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) bilang pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan sengketa pilpres kepada MK. BW tak mempermasalahkan jadwal pembacaan putusan yang dipercepat oleh MK.

"Ya enggak (khawatir) lah. Karena dalam ketentuannya selambat-lambatnya tanggal 28. 27 kan masih masuk dalam waktu selambat-lambatnya kan," kata BW kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Hal senada juga disampaikan, Komisioner KPU Viryan Aziz, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK. Terlebih KPU telah melaksanakan kewajibannya dalam persidangan.

"Terkait dengan materi permohonan kan bisa dijawab secara utuh secara lengkap meskipun mungkin tidak mendramatisir ya KPU menjawabnya. Tapi secara substansi, sudah dijawab secara keseluruhan," ungkap Viryan.

Di tempat berbeda, anggota tim hukum 01 Arteria Dahlan kompak dengan pihak lawan, tidak mempermasalahkan pemajuan jadwal putusan. Lagipula, dalam praktiknya, MK juga pernah memajukan beberapa kali putusan hasil persidangan. 

"Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak. Dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelas Arteria. 

Saat ini, MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sembilan hakim konstitusi akan membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta di persidangan, alat bukti serta keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga. 

Selama sepekan terakhir MK sudah menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dimulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli dari masing-masing pihak. Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.

Rekomendasi