Kubu Prabowo Harap MK Buat Terobosan Lindungi Saksi Sengketa Pilpres

| 17 Jun 2019 21:11
Kubu Prabowo Harap MK Buat Terobosan Lindungi Saksi Sengketa Pilpres
Sidang gugatan Pilpres di MK (Ahmad/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut pihaknya akan menyerahkan surat hasil konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal jaminan keamanan para saksinya dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi besok. 

Meskipun besok dijadwalkan ada sidang dengan agenda pembuktian dan pembacaan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan paslon 01, BW tetap ingin menyerahkan hasil konsultasinya. Mengingat, menurut jadwal, agenda persidangan pada lusa, Rabu (19/6) sudah masuk ke dalam pemeriksaan saksi. 

"Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi, mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK. Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. Insyaallah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2019).

BW bilang, dari hasil konsultasinya dengan LPSK ia mengetahui bahwa LPSK pernah punya pengalaman untuk menjamin keselamatan saksi yang memberi keterangan dalam persidangan dengan sejumlah cara. 

Cara-cara tersebut mulai dari pemberian keterangan lewat teleconference, video conference, bahkan menghadirkan saksi di persidangan dengan menggunakan tirai penutup. 

Infografik (Ilham/era.id)

"Hasil konsultasinya, tanpa menyebut isi suratnya. LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau video conference. Bahkan LPSK juga punya pengalaman memeriksa saksi dalam sebuah tirai. Jadi mukanya tidak kelihatan. Tapi identitasnya pasti juga harus dikorscek juga," kata Bambang. 

Ia pun mengatakan, keterbatasan LPSK adalah hanya bisa menangani saksi dan korban tindak pidana dalam kasus pidana. Meski demikian, MK sebetulnya bisa menerobos hal itu karena merujuk pada konsitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan setiap warga negara harus dilindungi keselamatannya.

"Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban ditindak pidana, tapi dikonsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," kata Bambang. 

Alasan Kubu Prabowo Minta Perlindungan Saksi

Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengungkap kenapa saksi yang akan dihadirkan pada sengketa gugatan Pemilihan Presiden 2019 di MK perlu mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Awalnya, Nicholay menjelaskan, pihaknya pernah memiliki pengalaman yang sama saat mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014 atas pasangan Prabowo dengan Hatta Rajasa. Kata dia, banyak saksi yang tidak hadir karena berada di bawah ancaman.

“Banyak saksi-saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kita ungkapkan,” katanya, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Nicholay mengaku, terdapat landasan hukum yang digunakan pihaknya untuk memastikan kalau saksi yang akan dihadirkan mendapatkan jaminan keselamatan.

Landasan hukum tersebut yakni, pasal 28 huruf g Undang-Undang 1945 yang berbunyi soal hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Selain itu, kata dia, ada juga landasan hukum lainnya yakni Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Menurutnya, landasan hukum-landasan hukum tersebut digunakan pihaknya untuk memastikan kalau saksi dapat jaminan perlindungan dari LPSK.

“Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi itu. Karena saksi-saksi adalah merupakan suatu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian, berbagai tindakan yang terjadi pada saat pemilihan umum yang lalu. Baik itu pilpres maupun pileg khususnya di pilpres,” tuturnya.

Kendati begitu, Nicholay mengaku paham jika ranah LPSK untuk memberikan perlindungan hanya untuk saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang,” tutupnya.

Rekomendasi