KPU yang Diminta Kubu Prabowo Buktikan Kecurangan Minimarket

| 18 Jun 2019 14:02
KPU yang Diminta Kubu Prabowo Buktikan Kecurangan Minimarket
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi merasa bahwa KPU seharusnya yang bisa membuktikan dugaan kecurangan pembukaan kotak suara di parkiran Alfamart. 

Meskipun, diketahui tudingan ini masuk dalam dalam permohonan kubu 02 dan KPU menjawabnya lewat jawaban permohonan yang dibacakan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019.

"Itu (kotak suara) kan ada tulisan KPU. Seharusnya KPU bisa menjelaskan di mana. KPU tahu kok itu personilnya dia bukan. Tinggal jelaskan siapa personel-personel itu," ungkap anggota tim hukum paslon 02, Tengku Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Melanjutkan, Ketua tim Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) mengaitkan soal sidang dengan agenda argumen pembuktian yang menghadirkan saksi. Dari sinilah kubu 02 bisa meyakinkan majelis untuk memberikan keterangan soal tudingan kecurangan KPU seperti kasus pembukaan kotak suara di parkiran Alfamart. 

Namun, BW merasa sulit untuk menghadirkan saksi atas kasus yang lebih detail. Mengingat, MK membatasi tiap pihak hanya menghadirkan 15 saksi dalam persidangan. 

"Kalau kejadian masif dilakukan dimana-mana, maka kemudian itu sebabnya, argumen pembuktian menjadi penting. Mungkinkah kita menghadirkan saksi itu? Lah, soal saksi saja dibatasi 15 (orang)," kata BW. 

Sebelumnya dalam persidangan, Tim hukum KPU, Ali Nurdin, menyoroti tuduhan Prabowo tentang kecurangan penyelenggaraan pemilu dalam menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam penghitungan suara. Kubu Prabowo Sandi, tidak punya bukti kuat. Salah satunya kasus pembukaan kotak suara di sebuah minimarket di Indonesia yang tak bisa dijelaskan di mana lokasinya.

"Seperti kasus pembukaan kotak suara di lapangan parkiran. Pemohon tak tahu di mana lokasi dan hanya melalui cuplikan video di toko Alfamart. Ada belasan ribu Toko Alfamart di Indonesia tapi pemohon tak bisa menunjukkan lokasinya," paparnya. 

"Tuduhan kecurangan, pemohon sangat tidak jelas menguraikan, bagaimana kecurangannya, di mana kecurangannya, dan bagaimana dampaknya," lanjut Ali Nurdin.

Rekomendasi