Besok MK Dengarkan Kesaksian dan Ahli dari Tim Prabowo

| 18 Jun 2019 19:37
Besok MK Dengarkan Kesaksian dan Ahli dari Tim Prabowo
Ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, telah menutup persidangan gugatan pilpres hari ini. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (19/6) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi.

"Kemudian untuk sidang selanjutnya, saya ulangi, untuk besok Rabu tanggal 19 Juni 2019 jam 09.00 WIB, kita mulai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan kalau ada," ujar Anwar di dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Dalam persidangan besok, MK sudah menegaskan jumlah saksi yang diperbolehkan hadir dalam persidangan yaitu sebanyak 15 saksi dan 2 ahli. Sedangkan untuk daftar nama saksi yang akan hadir, diharapkan diserahkan besok pagi, sebelum persidangan dimulai. 

Adapun MK hanya memberi waktu satu hari untuk pembuktian kepada tiap pihak, termasuk saksi dan ahli yang dihadirkan. Di mana setelah keterangan saksi pihak pemohon, kemudian dilanjut dengan mendengarkan keterangan saksi dari KPU dan pihak terkait.

"Kamis (20/6) Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Termohon (KPU). Dilanjut pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf Amin) pada hari Jumat (21/6)," lanjut Anwar.

Sebelumnya MK menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam persidangan. Bahkan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak MK berdiri pada tahun 2003, belum ada ancaman apa pun terhadap para saksi saat bersidang.

"Sepanjang MK, belum pernah ada yang terancam sejak 2003. Sidang terbuka. Oleh karena itu seseorang yang memberi keterangan baik saksi fakta atau ahli, selama di dalam ruangan MK tidak boleh satu orang merasa terancam," paparnya.

Palguna meminta jangan sampai sidang di MK ini menjadi sesuatu yang menyeramkan. sehingga seolah saksi-saksi yang akan bersidang mendapat ancaman. 

 

Rekomendasi