Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan dari paslon 02 Prabowo-Sandi soal daftar pemilih siluman. Hakim menganggap paslon 02 tak dapat menghadirkan bukti dengan tepat.
"Seandainya dalil pemohon mengenai 22.034.193 pemilih siluman benar adanya, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang bisa menunjukkan dan memberi keyakinan kepada mahkamah," kata Hakim MK, Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Saldi, paslon 02 sebagai pemohon tidak bisa membuktikan apakah sekitar 22 juta pemilih "siluman" ini menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan.
Artinya, pemohon tidak dapat memberi keyakinan pada mahkamah bahwa pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi paslon 02 atau tidak.
Dengan demikian, mahkamah menilai mempersoalkan kembali daftar pemilih yang dinggap siluman menjadi tidak relevan lagi.
"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan demikian, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," tutur Saldi.
Supaya kamu tahu, paslon 02 mendalilkan adanya temuan DPT yang tidak wajar. Dalam saksi yang dihadirkan oleh pemohon bernama Agus Maksum, jumlah DPT siluman ini dirincikan dari DPT invalid dan dan tidak wajar sebanyak 17,5 juta. Mereka yang bertanggal lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember.
Kemudian ada dugaan pemilih fiktif sebanyak 5,7 juta yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan dianggap manipulatif oleh pemohon. Rinciannya, terdapat dugaan KK manipulatif yang terdaftar dalam DPT. Sebagai contoh, ada satu KK yang berisi lebih dari 1.000 orang, berada di empat kabupaten. Tak hanya itu, pemohon juga mengklaim ada 1 juta KTP palsu yang ditemukan dalam DPTHP-2.