"Tiba-tiba ada yang mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini, karena pengucapan sumpah itu kan (atas nama) Tuhan ya, bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam sidang. Tiba-tiba enggak jadi, diganti sama orang lain,” kata ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2019).
"Patut diingat bahwa yang menghadirkan saksi dan ahli kan pemohon. Mereka yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Teguh Samudera keberatan karena pergantian saksi tidak disampaikan secara formal dalam persidangan. Dia mengaku, pergantian ini baru diketahui dari laporan panitera.
"Kita keberatan karena mekanisme mengganti saksi itu harusnya dikemukakan dalam forum persidangan yang resmi dan hukum acara sudah menentukan. Kok sekarang berubah lagi, inilah yang kita kecewa," ucap Teguh.
Sekadar informasi, 13 saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi yang sudah disumpah oleh MK adalah, Agus maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana, dan Hairul Anas. Serta 2 saksi ahli tim hukum Prabowo-Sandi, yaitu Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Sementara, dua orang saksi dari kubu Prabowo ditarik adalah Beti Kristiana dan Risda Mardiana. Dua saksi itu rencananya akan diganti dengan saksi lain yang belum disumpah, yaitu Haris Azhar dan Said Didu. Namun belakangan, Haris Azhar menolak jadi saksi karena ada catatan pelanggaran HAM dari kedua kubu pasangan calon.