Kalau tim paslon 02 selaku termohon membawa 14 saksi dan 2 ahli, kubu capres petahana merasa tidak perlu membawa saksi dan ahli sama dengan 02 pada Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6) kemarin, dengan alasan mempersingkat waktu.
Saksi yang akan dibawa kubu 01 untuk membantah dalil-dalil keterangan yang dipaparkan saksi-ahli 02 hanya 2 orang, yaitu Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara, ahli yang mereka bawa juga 2 orang, yaitu Edward Omar Syarief Hiariej dan Heru Widodo.
"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi dua ahli. Mereka sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan. Mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu, baru kemudian ahli," kata ketua tim hukum 01 Yusril Izra Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Yusril bilang, saksi mereka akan memberikan fakta soal keadaan rekapitulasi tingkat nasional di Kantor KPU RI. Saksi Candra ini akan menjelaskan kepada mahkamah, tak ada pengajuan keberatan yang berarti soal hasil Pilpres, baik dari 01 maupun 02.
"Saksi pertama menerangkan saol rekap nasional pemilu umum, apakah ada keberatan dari para pihak. Misalnya, di suatu kabupaten, disatu kabupaten para saksi wakil Paslon 01 atau 02 tidak mangajukan komplain keberatan apapun, maka sangat jadi aneh kalau dipersoalkan di MK," jelas Yusril.
Sementara, Saksi Anas akan menerangkan soal materi pelatihan seluruh saksi proses pemilu. Ia akan mengklarifikasi soal ucapan-ucapan yang terkait dengan seolah-olah ada Paslon 01 sejak awal merencanakan kecurangan dalam pemilu ini.
"Seperti yang disampaikan, konon katanya ceramah yang diberikan pak Hasto, atau pak Moeldoko nah itu akan dikalrifikasi, saksi ini hadir dan mengetahui persis apa yang diketahui selama traning of trainers yang dilaksan oleh saksi Paslon 01," ungkap dia.
Sementara itu, ahli Edward akan menerangkan tentang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam konteks pemilu. Edward juga akan menjelaskan soal electoral fraud, vote buying, dan poltical corruptor sebagaimana dalil dari pemohon.
"Ahli pertama mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri dan kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa, dan pengadilan pidana, serta proses penyelesaiannya," ucap pakar hukum tata negara tersebut.
Lebih lanjut, ahli Heru akan menerangkan soal perkembangan hukum pemilu dan pembaruan regulasi penegakan hukum atas pelanggaran sengketa pemilu.
"Yang kedua juga lebih dalam menguraikan masalah TSM. Dari sejarah dan juga pembentukannnya. Memuat yurisprudensi MK dan juga menjelaskan masalah administratif selain pidana," pungkasnya.