Menurut Hermansyah, sistem input data Situng KPU mengalami delay (penundaan) selama 5 sampai 10 menit saat menampilkan jumlah suara, baru kemudian file input C1. Dia tahu ini ketika diajak Fadli Zon kala meninjau input Situng di KPUD Bogor pada 4 Mei.
"Terjadi teksnya tampil dulu 5-10 menit. Jarak antara pengiriman teks dulu 5-10 menit yang terjadi kemudian baru file (C1) ditampilkan," kata Hermansyah saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(19/6/2019).
Inilah, kata Hermansyah, yang jadi kelemahan dari Situng KPU. Dalam catatannya, Situng KPU tidak mencatat alamat IP (internet protocol) dari orang yang menginput data C1. Jika seperti ini, ia mengklaim bisa saja orang dari Amerika Serikat menginput data untuk Situng.
"Menurut saya kalau ada intruder itu, IP tidak didaftarkan yang melakukan. Misalnya ada yang input data dari eksternal, harusnya dengan pencatatan IP bisa di-blacklist dari sisi IP," lanjutnya.
Hakim konstitusi Arief Hidayat kemudian menanyakan apa Situng KPU apakah bisa dijadikan patokan utama hasil rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2019? "Saya kira rekapitulasi manual," jawab Hermanysah.
"Ini rasa-rasanya saksi, berpandangan ahli ya," kata Arief.
Sebelumnya sudah ada dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi telah memberikan keterangan di sidang Sengketa Pilpres 2019. Mereka adalah Agus Maksum dan Idham yang bicara soal kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.