Cerita Ancaman Jiwa Saksi yang Membawa Perasaan

| 19 Jun 2019 23:17
Cerita Ancaman Jiwa Saksi yang Membawa Perasaan
Sidang gugatan Pilpres di MK (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Sidang pun terus berlanjut hingga malam ini.

Dikarenakan masih cukup banyak saksi fakta yang harus dimintai keterangannya, majelis hakim meminta tim hukum Prabowo untuk menghadirkan empat orang saksi sekaligus. Empat saksi itu adalah Listiani, Nur Lathifah, Betty Kristiana lalu Hartanto.

Dimulai dari saksi bernama Nur Latifah, warga Dusun Winongsari, Boyolali yang mengaku mendapat intimidasi setelah video surat suara tercoblos yang direkamnya viral. Surat suara disebut saksi dicoblos anggota KPPS di Dusun Winongsari, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. 

"Saya mendapat intimidasi dari banyak orang. Tanggal 19 April pada malam itu saya dipanggil ke rumah salah satu warga. Di sana sudah ada ketua KPPS, anggota KPPS, tokoh masyarakat perangkat desa, kader partai, dan beberapa preman. Saya dituduh sebagai penjahat politik," ungkap Nur Latifah dalam kesaksiannya, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(19/6/2019).

Sehari kemudian, dia mengaku mendapat kabar dari seorang teman bernama habib bahwa dirinya diancam akan dibunuh akibat perekaman itu. Namun saat ditanya hakim apakah ancaman itu masih terjadi sampai saat ini, dia tak melaporkannya ke polisi. "Saya merasa masih aman karena ancaman enggak langsung. Tidak ada ancaman sekarang."

Begitu pula dengan saksi Betty Kristiana, dia mengaku melihat amplop berceceran di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Ia menduga amplop itu berisi lembaran C1 asli atau hasil rekapitulasi suara seperti C1 Plano dan DA1 Plano. Betty kemudian merekamnya dan mengunggahnya ke Youtube.

Kata Betty, saat itu dirinya tak memperhatikan secara persis amplop-amplop apa yang berceceran karena situasinya sudah cukup malam. Bermodal pengakuan seorang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Betty tetap mengambil gambar amplop-amplop itu.

"Saya tidak mengetahui secara persis," aku Betty. Namanya? "Lupa," timpal dia. Beti juga mengaku tahu bahwa kertas dalam amplop itu ada formulir C1 karena melihatnya berbentuk lebar dan besar.

Majelis hakim konstitusi (Anto/era.id)

Dalam persidangan, kesaksian para saksi semacam ini dikenal dengan istilan testimonium de auditu atau kesaksian berdasarkan keterangan karena mendengar dari orang lain sehingga tak mengetahui peristiwa secara detil. Begitu juga terkait validitas mau pun peristiwa pelanggaran yang tidak dilaporkan kepada petugas yang berwenang, melainkan pihak lain. 

Keterangan para saksi dari kubu Prabowo itu kemudian disanggah ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dalam persidangan. Ia menyatakan tidak ada pelanggaran di Jawa Tengah, bentuk pelanggaran yang ada terjadi terhadap UU Pemda berkaitan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Terkait kasus di Dusun Winosari, Bawaslu menyebut adanya pelanggaran tata cara pemilihan. Termasuk kasus di Juwangi, Boyolali, Bawaslu tak mendapatkan laporan mau pun temuan pelanggaran pemilu di lokasi tersebut. Pihaknya pun merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS.

Tudingan pelanggaran dan ancaman yang diterim para saksi juga tidak bisa menjelaskan secara detil. Hakim konstitusi Suhartoyo menanggapinya "Berarti itu soal rasa, soal perasaan ya, yang lain enggak bisa mengukur."

Rekomendasi