Tak Peduli Hari Berganti, Sidang MK Dilanjutkan

| 20 Jun 2019 01:49
Tak Peduli Hari Berganti, Sidang MK Dilanjutkan
Majelis hakim konstitusi di sidang gugatan Pilpres (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung, meski sudah memasuki Kamis (20/6) dini hari. Sidang disepakati tetap dilanjutkan untuk mendengarkan 2 saksi ahli yang akan memberikan keterangan.

Awalnya, tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, sempat mempertanyakan apakah sidang akan tetap dilanjutkan mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 00.05 WIB. Itu artinya jadwal persidangan telah berganti hari.

Terlebih sidang telah digelar sejak pukul 09.00 WIB, Rabu (19/6). Namun, hingga pukul 00.05 WIB, masih ada 1 saksi dan 2 saksi ahli dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang belum memberikan keterangan. 

"Jadi kira-kira apa keberatan yang ingin disampaikan Pak Yusril ke mahkamah?" tanya anggota majelis hakim konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(19/6/2019).

Suhartoyo mengamini interupsi Yusril, bahwa proses sidang yang lama ini telah menguras energi dan menurunkan konsentrasi para pihak di persidangan. 

Ketua MK Anwar Usman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Dirinya beralasan bahwa sidang sengketa Pilpres 2014 dulu pun pernah dilangsungkan hingga lewat tengah malam. Karenanya sidang sengketa Pilpres 2019 juga dilanjutkan hingga semua saksi telah memberikan keterangan. 

"Mungkin Pak Yusril masih ingat sidang-sidang yang dulu juga sampai subuh. Masih ingat mungkin. Jadi kita putuskan untuk terus," kata Anwar. 

Menanggapi hal itu, Yusril mengaku tidak keberatan jika sidang terus dilanjutkan meski telah berganti hari. Bahkan Yusril mengatakan pihaknya siap jika sidang hari ini terus dilanjutkan tanpa henti hingga agenda sidang pada Kamis (20/6). 

"Kalau kita sepakat, kami sepakat sidang terus. Kalau perlu jangan Setop sampai besok pagi terus lanjut lagi," kata Yusril.

Perlu diingat, agenda sidang berikutnya pada Kamis (20/6) adalah mendengarkan saksi dari pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibuka pukul 09.00 WIB. 

Rekomendasi