KPU Menanti Putusan MK soal Sengketa Pemilu

| 24 Jun 2019 13:08
KPU Menanti Putusan MK soal Sengketa Pemilu
Kantor KPU (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Pelaksanaan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum hampir selesai, tinggal menunggu putusan majeslis hakim. Sengketa ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menganggap pelaksanaan pemilu terdapat kecurangan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyatakan siap mengikuti apapun putusan Mahkamah. 

"KPU laksanakan apapun putusan dari Mahakamah, baik ada petitum yang dikabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalam Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Sejauh ini, KPU sudah memberikan jawaban atas permohonan gugatan dari paslon 02 itu. Viryan mengtakan, KPU sudah memaparkannya secara mendetail yang disertai dokumen-dokumen penunjang. 

Selain itu, saksi ahli pun dihadirkan untuk menjelaskan sistem informasi perhitungan suara (Situng) maupun duduk perkara BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang dipermasalahkan oleh pemohon pada pencalonan cawapres Ma'ruf Amin. 

"Kenapa KPU tidak mengajukan saksi? Bagi kami, setelah melihat kesaksian dan pandangan ahli dari pihak pemohon, kita merasa sudah cukup dengan apa yang sudah kami sampaikan, hanya ditambah kemarin menghadirkan ahli untuk menjelaskan soal Situng," jelas Viryan. 

Sesuai dengan undang-undang yang ada, putusan Mahkamah harus dijalankan KPU paling lambat tiga hari setelah keluar. 

Bila gugatan permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, maka KPU akan melanjutkan proses pemilu selanjutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih. 

Namun, jika ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah KPU akan melaksanakan Sesuai dengan putusan dari mahkamah. 

"Misalnya pemilu ulang atau Pemilu sebagian, atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh Mahkamah KPU pasti akan menindaklanjuti," ucap dia. 

Supaya kamu tahu, paslon Prabowo-Sandi menyampaikan sejumlah dalil-dalil dalam berkas permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan materi permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).

Dalam permohonan yang telah dilakukan perbaikan tersebut, isinya adalah tudingan pelanggaran pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres, dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif lewat kekuasaan capres petahana. 

Tak hanya itu, pemohon juga menyampaikan dalil soal kekeliruan data Situng, tudingan mengenai penggelembungan 22 juta suara yang menguntungkan paslon nomor urut 01.

Sementara, sejumlah petitum yang mereka minta adalah mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, atau menyelenggarakan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi, atau memerintahkan kepada lembaganegara untuk memecat seluruh Komisioner KPU. 

Rekomendasi