Dalam kesaksiannya, anas merupakan caleg PBB yang mengaku hadir dan mengikuti pelatihan saksi atau Training of Trainer dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jakarta, Februari lalu. Dalam pelatihan tersebut, Anas mengaku mengikuti sesi materi membahas 'kecurangan adalah bagian demokrasi'.
"Karena perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon maka tidak ada relevansinya bagi mahkamah untuk mempertimbangkan hal itu lebih jauh," kata Hakim MK Wahiduddin Adams dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Jika mengulas apa yang disaksikan Hairul Anas saat sidang pemeriksaan saksi 02 yang digelar sebelumnya, ia menampilkan slide presentasi 'Kecurangan Bagian Demokrasi'. Wahiduddin menjelaskan slide 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' haruslah dipahami secara utuh dan tidak boleh sepotong.
Apalagi dalam perkara ini, tim 01 juga sudah menghadirkan koordinator acara ToT. Di mana setelah dicross check, saksi Hairul sudah mengakui tidak ada diajarkan cara untuk curang dalam ToT tersebut. "Ketika saksi ditanya apakah ToT saksi dilatih untuk melakukan kecurangan, saksi mengatakan tidak," kata dia.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi yng dihadirkan 01 yakni Anas Nashikin, ia menjelaskan slide itu harus dipahami secara utuh. Presentasi itu hanya untuk menyadarkan peserta bahwa dalam sistem demokrasi pasti ada upaya kecurangan. Dengan demikian, Anas Nashikin meminta peserta ToT mengantisipasi agar tak ada kecurangan dalam Pemilu.
"Slide tersebut harus dipahami secara utuh untuk mengagetkan bahwa kecurangan adalah keniscayaan," tutur Wahiduddin.