Penetapan Jokowi-Ma'ruf Tanpa Sambutan Prabowo-Sandi

| 30 Jun 2019 14:45
Penetapan Jokowi-Ma'ruf Tanpa Sambutan Prabowo-Sandi
Komisi Pemilihan Umum (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan alur acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin sore nanti. 

Namun sebelum ditetapkan, KPU akan menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda berita acara KPU terkait pembacaan Surat Keputusan (SK) penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Pembacaan SK ini disaksikan oleh masyarakat lewat televisi yang menyiarkan siaran langsung.

"SK yang kita sudah tanda tangan sebelumnya kita serahkan kepada pasangan calon 01 yang sudah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh oleh KPU," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Kemudian, SK dan berita acara juga diserahkan kepada lembaga terkait yakni Bawaslu, Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Negara, dan Mahkamah Konstitusi(MK). 

Setelah itu, KPU memberi kesempatan kepada Jokowi-Ma'ruf untuk sambutan di hadapan seluruh pihak. Sebenarnya, KPU juga menjatahkan waktu kepada pasangan calon 02 yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memberi sambutannya. 

Namun, paslon 02 telah menyatakan ketidakhadiran mereka karena ada agenda lain yang sudah dijadwalkan, meskipun KPU telah memberikan undangan kepada mereka. 

"Ya enggak apa-apa (Prabowo-Sandi tak hadir). Kan kita sudah undang, jadi tidak ada konsekuensi apapun," ujar Ilham. 

"Sebenarnya, prinsipnya kita ingin seluruh pihak hadir dan sama-sama kita sambut pemimpin baru kita. Kita menginginkan ada fairness dengan kedatangan seluruh orang yang berkontestasi untuk hadir dan menerima hasli pemilu ini, kan idealnya sepeti itu," tambahnya. 

Supaya kamu tahu, KPU sudah menyebarkan sebanyak 150 undangan terkait rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada hari ini, Minggu, 30 Juni 2019.

150 undangan tersebut, kata Ilham, terdiri dari masing-masing paslon dan pendukungnya, partai politik dan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan lainnya.

 

Rekomendasi