"Belum kita tentukan apa motifnya, masih kita pastikan dulu benar tidaknya alami gangguan jiwa. Oleh karena itu kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, Senin (1/7/2019).
Menurut Dicky, suami SM telah menjelaskan bahwa sang istri mengalami gangguan kejiwaan. Andi juga telah menunjukkan surat rekam medis dari dua rumah sakit yang memperkuat gangguan kejiwaan yang dialami SM.
"Tapi kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan."
Hingga kini, Polres Bogor sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial itu. Tapi, Dicky belum memastikan kapan perkara itu akan selesai digarap.
"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif."
Atas perbuatannya, hukum positif mengancam SM dengan jerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun.