Habis Pilpres, Jalanlah Sidang Sengketa Pileg

| 01 Jul 2019 17:20
Habis Pilpres, Jalanlah Sidang Sengketa Pileg
Sidang Mahkamah Konstitusi (Anto/era.id)

Jakarta, era.id - Separuh pekerjaan berat, yakni sidang sengketa pemilihan presiden, telah ditunaikan oleh Makhamah Konstitusi (MK). Kini, pekerjaan lain pascapemilu menanti: sidang sengketa pemilihan legislatif. Ratusan perkara siap disidang di Gedung Pilar Putih Merdeka Barat.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, MK telah meregistrasi 260 perkara terkait sengketa di ranah pileg. Perkara yang diregistrasi itu masuk dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK).

"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak 250 perkara diajukan partai politik, sepuluh diajukan calon anggota DPD," tutur Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Kata Fajar, persidangan sengketa hasil Pileg 2019 di MK tidak jauh berbeda dengan sengketa Pilpres 2019. Proses persidangan akan diawali dengan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang dijadwalkan digelar pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019.

"(Sidang pendahuluan) semuanya hadir, kemudian sidang berikutnya jawaban termohon, keterangan pihak terkait. Pihak terkait dalam hal ini partai politik yang berkaitan dengan permohonan itu. Terus baru pembuktian masing-masing panel itu."

Adapun, Fajar mengatakan, proses persidangan PHPU Pileg 2019 ditargetkan selesai dalam 30 hari kerja. Sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 itu sendiri dijadwalkan digelar pada tanggal 6 hingga 9 Agustus.

"Pengucapan putusan itu 6 sampai 9 Agustus. Pada 9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindak lanjuti."

Lebih lanjut, MK mengelompokkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 berdasarkan provinsi. Persidangan PHPU Pileg 2019 pun akan dibagi kedalam tiga panel.

"Jadi kita memeriksa perkara sengketa Pileg ini basisnya provinsi, dalam arti nanti dari permohonan yang masuk itu nanti kemudian di registrasi itu akan dikelompokkan kedalam provinsi-provinsi dari Aceh sampai Papua."

Selain itu, Fajar menerangkan, proses persidangan pun nantinya akan dibagi kedalam tiga panel. Masing-masing panel akan ditangani oleh tiga majelis hakim MK.

Hakim MK, Anwar Usman, Aswanto dan I Dewa Gede Palguna akan menjadi ketua majelis hakim di masing-masing panel.

"Panel satu itu Pak Ketua Anwar Usman kemudian dengan Profesor Enny Urbaningsih, kemudian dengan Profesor Arif Hidayat. Panel dua itu Profesor Aswanto, Profesor Saldi, Pak Manahan Sitompul. Panel tiga itu Pak Palguna, Suhartoyo, dan Pak Wahinudin."

Rekomendasi