Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya tak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Biasa aja, enggak ada kerumitan yang berarti. Ini kan sudah biasa kita lakukan. Kalau saya kan sudah lama menangani Pemilu. Sengketa itu kan biasa biasa aja," kata Arief di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Arief mengulas kembali data kuantitatif permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014 silam. Jika dibandingkan, PHPU Pemilu 2019 menglami penurunan signifikan.
Pada Pemilu 2014, ada sebanyak 900 permohonan yang masuk dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK). sementara Pemilu 2019, turun jauh menjadi 260 permohonan yang diregister.
"Kalau kita lihat data kuantitatifnya, pemilu 2019 jumlah sengketanya jauh menurun dibandingkan dengan pemilu 2014. Pemilu 2014 itu kalau nggak salah yang masuk 900," kata Arief.
Sebelumnya, MK telah menerima 260 Perkara PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara Pileg DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten Kota, dan 10 perkara DPD. Terkadang dalam 1 nomor perkara, bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU.
Dalam 1 nomor perkara, pemohon dapat menggugat untuk 3 tingkatan legislatif, yakni DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.