Nurdin Basirun jadi kepala daerah ketiga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang 2019. Dua kepala daerah lainnya sebelum Nurdin Basirun adalah Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Secara singkat, Nurdin Basirun bukanlah politikus baru. Ia merupakan kader Partai Nasdem yang mengawali kariernya sebagai Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat pada tahun 2000. Sebelumnya Nurdin juga pernah menjabat Bupati Karimun selama dua periode: 2006-2011 dan 2011-2015.
Kini kepala daerah kelahiran Moro, Karimun Riau ini ditangkap KPK bersama lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan uang senilai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp62 juta.
"Kepala daerah di tingkat provinsi ya (yang ditangkap), Diduga terkait dengan kewenangan di tingkat provinsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Diketahui juga OTT di kepulauan Riau terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Febri mengatakan KPK bakal mengidentifikasi aliran uang terkait OTT ini dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti biasa, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. KPK juga akan menjabarkan secara rinci kronologi dan strukktur perkara yang menjadi dasar penangkapan KPK.