Menteri Susi Kembali Longgarkan Larangan Cantrang

| 18 Jan 2018 13:28
Menteri Susi Kembali Longgarkan Larangan Cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang peraturan pelarangan kapal cantrang hingga batas yang tidak ditentukan. Keputusan ini diambil setelah diskusi bersama dengan Presiden Joko Widodo dan para nelayan pada Rabu (17/1/2018).

"Istana sudah mengeluarkan press rilis dan itu sudah jelas kita tidak menambah dan mengurangi, itu semua arahan Pak Presiden. Itu memang yang telah menjadi komitmen bersama antara nelayan cantrang kemudian Kementerian Kelautan Perikanan di Istana, diarahkan langsung dan dipimpin langsung oleh bapak Presiden Joko Widodo," kata Menteri Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Namun demikian, Pemerintah memberi kelonggaran kebijakan pelarangan kapal cantrang dengan catatan tidak boleh ada penambahan kapal dan semua kapal yang ada harus melakukan pengukuran ulang dengan benar. 

Selain itu, kapal cantrang hanya boleh beroperasi di Laut Jawa dan Laut Pantai Utara (Pantura). Menteri Susi menambahkan, izin penggunaan kapal cantrang hanya diperbolehkan di wilayah perairan Batang, Kota Tegal, Pati, Juana, dan Lamongan

Menteri Susi menerangkan, tujuan Pemerintah membuat kebijakan pelarangan kapal cantrang adalah untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Pihaknya mengaku akan serius dalam menggarap masa peralihan ini.

"Kita sekarang menuju penyelesaian pengalihan alat tangkap cantrang. Saya tidak mau lagi bicara cantrang, kita move on," katanya lagi.

Susi menegaskan, kebijakan pengalihan ini tak tertuang dalam peraturan apapun. Kesepakatan ini sudah menjadi janji bersama antara pihaknya, Presiden Joko Widodo, dan perwakilan nelayan yang melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018).

"Tidak semua hal harus disahkan seperti menggunakan Perpres itu. Kita tidak usah birokratif, sudah cukup dengan adanya komitmen," tandas dia.

Bentuk Satgas

Memasuki masa pengalihan penggunaan kapal cantrang ke alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk Satuan Tugas (Satgas). Satgas ini terdiri dari Dirjen Tangkap, Dirjen PSDKP, dan Angkatan Laut dan bertugas untuk melaksanakan kebijakan penundaan pelarangan kapal cantrang.

"Harus ukur ulang, semua harus terdaftar satu per satu. Satgas ini yang akan bekerja," kata Susi.

Masalah cantrang ini berawal ketika Menteri Susi mengeluarkan peraturan pada 8 Januari 2015 terkait pelarangan nelayan menggunakan kapal cantrang. Setelah itu, diprotes bermunculan dari para nelayan. 

Selain harus melakukan ukur ulang kapal, Satgas ini harus memastikan supaya nelayan tidak lagi menambah jumlah kapal cantrang yang saat ini mencapai 1200 di wilayah Laut Jawa dan Pantai Utara. 

Pemerintah akhirnya menunda pelarangan kapal cantrang hingga Desember 2016. Tapi, setelah itu Pemerintah kembali memberi kelonggaran pelarangan kapal cantrang hingga Juni 2017. Terakhir, penundaan ini dilangsungkan hingga Desember 2017 dan kembali ditentang nelayan di Istana Negara, kemarin Rabu, (17/1/2018).

Cantrang adalah salah satu jenis alat penangkapan ikan yang masuk ke dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Istilah cantrang punya banyak nama, tergantung di daerah masing-masing.  Di sejumlah daerah di Jawa Tengah, nelayan menyebutnya pukat dogol atau pukan kantong.

Cantrang merupakan alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan demersal yang dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dam pemberat.

Rekomendasi