Karena TV Pesawat Rusak, Garuda Digugat David Tobing

| 26 Jul 2019 18:40
Karena TV Pesawat Rusak, Garuda Digugat David Tobing
Foto via Facebook David Tobing
Jakarta, era.id - Kamis, 25 Juli 2019 yang lalu. David Tobing memilih pesawat Garuda Indonesia untuk membawanya terbang dari Pontianak menuju Jakarta. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) memang tiba di Jakarta dengan selamat. Tapi dia komplain dengan pelayanan Garuda.

David Tobing merasa rugi karena mendapat kursi yang monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Awak kabin Garuda Indonesia mengakui monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan setingan baru. Selain itu pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan "Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated".

"Garuda tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang karena Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services) maka sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan," kata David seperti dia tulis dalam akun Facebook pribadinya yang dilihat era.id, Jumat (26/7/2019).

Keluhan David tidak mau dia disimpan sendiri. Dia sudah menunjuk kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut sudah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

"Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan/rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas di antaranya berupa media hiburan," lanjut David.

Bukan cuma Garuda. David juga menjadikan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat II karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan pengawasan kepada Garuda Indonesia. Maskapai itu dibiarkan menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum. Tapi fasilitas yang didapat tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum.

Dalam petitumnya David menuntut Garuda Indonesia dihukum dengan memberi ganti rugi materil kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik. Dia juga diminta diberi ganti rugi imateril sebesar Rp100.

"Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan," tutupnya.

 

Rekomendasi