Gugatan itu didaftarkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, melalui kuasa hukumnya David Tobing ke PN Jakpus, dengan nomor perkara 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst. David mengatakan kliennya tak menerima hadiah berupa saldo OVO Rp1 juta sesuai janji Grab.
"Tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum," kata David seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2019).
Zico menuntut agar Grab memberikan ganti rugi materil senilai Rp1 juta dan ganti rugi imateril Rp2 miliar. Grab juga diminta meminta maaf dengan masang iklan di dua media cetak, yakni Harian Kompas dan Bisnis Indonesia.
Mulanya Zico mengikuti tantangan Jugglenaut yang diselenggarakan Grab. Zico harus menyelesaikan misi, yakni 74 kali naik Grab apabila ingin mendapatkan hadiah. Menurut David, Zico telah memenuhi tantangan itu. Grab juga memberikan notifikasi, Zico berhak memperoleh saldo OVO Rp1 juta.
Tapi, Zico tak kunjung menerima hadiah tersebut. Saat ditelisik, David menambahkan, Grab tiba-tiba mengubah isi syarat dan ketentuan penerima hadiah.
Karena itu, David menilai, Grab telah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menjanjikan hadiah yang tidak teralisasi juga disebut tak sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Grab mengubah aturan secara sepihak," ujar dia.
"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP," jelas dia.
Selain Grab, Zico juga menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai tergugat II, karena dianggap tidak membimbing dan mengawasi tindakan salah satu perusahaan penyedia jasa ojek sehingga merugikan konsumen.
Sampai berita ini diturunkan, era.id masih mencoba berkomunikasi dengan Grab Indonesia terkait Challenge maupun pemberian hadiah kepada penggunanya. Namun pesan pendek maupun surel, belum berbalas.