Sepeda Motor Masuk Kajian Perluasan Ganjil-Genap

| 02 Aug 2019 15:40
Sepeda Motor Masuk Kajian Perluasan Ganjil-Genap
Kemacetan di salah satu ruas jalan di Jakarta (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun rencana perluasan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor yang melintasi Ibu Kota. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut kajian ganjil genap tak hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua seperti sepeda motor turut masuk dalam kajian penerapan tersebut. 

Soalnya, jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda empat. Tercatat, sebanyak 72 persen motor memenuhi jalanan kota Jakarta sementara mobil hanya 28 persen.

"Kita sedang kaji juga, karena berdasar kajian untuk sepeda motor saat ganjil genap (gage), begitu ada pembatasan gage, sebagian tidak shifting ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Rencananya, mulai 5 sampai dengan 31 Agustus 2019, Dishub melaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil-genap eksisting, yaitu pada Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Rasuna Said. 

Rencana sosialisasi tersebut juga dilakukan di wilayah perluasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Tomang Raya. 

Namun, ruas jalan yang masuk dalam perluasan ganjil-genap tersebut belum resmi ditetapkan karena masih dalam pembahasan bersama Korlantas Polri, BPTJ, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan organisasi terkait. 

Setelah hasil sosialisasi sampai akhir Agustus nanti, akan ada tahapan lain sebelum masuk implementasi dan penegakan hukum terhadap kebijakan ganjil-genap ini. 

"Setiap kebijakan yang akan diambil pemprov DKI Jakarta tentu melalui tahapan-tahapan. Tahapan pertama kita lakukan kajian komprehensif, kedua kita lakukan sosialisasi secara masif baru kita lakukan implementasi. Tanpa tahapan itu tentu akan sulit implementasinya," jelas dia. 

Perlu diketahui, rencana ganjil genap ini masuk dalam Instruksi Gubernur yanga diteken Anies Baswedan pada Kamis (1/8) kemarin. Ingub ini berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. 

"Diperlukan pendekatan multiseklor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies. 

Jika dilihat, ada tujuh instruksi yang Anies berikan kepada para anak buahnya tersebut. Salah satunya, Anies memerintahkan Dishub untuk menyiapkan peraturan tentang perluasan ganjil genap selama musim kemarau, merevisi peraturan tentang tarif parkir tahun 2019, serta skema pembebanan pembayaran dari pengguna jalan untuk menggunakan ruas jalan tertentu (congestion pricing

"Mendorong parisipasi warga dalam pangendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengencalian kualitas udara pada tahun 2021," tutur Anies.

Rekomendasi