Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pembawa Disabilitas

| 12 Aug 2019 13:09
Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pembawa Disabilitas
Ilustrasi (Irfan/era.id)
Jakarta, era.id - Hari ini aturan ganjil genap mulai disosialisasikan. Akan tetapi, Dishub DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi kendaraan pembawa warga disabilitas dalam aturan perluasan sistem ganjil genap kendaraan roda empat tersebut.

"Ada 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil-genap ini, tentunya ditambah kendaraan yang memuat disabilitas," ujar Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (12/8/2019).

Syafrin menyebutkan, khusus untuk kendaraan yang mengangkut disabilitas, Dishub memberikan pengecualian melintas di jalur ganjil-genap dengan persyaratan.

"Syaratnya, angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan, kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode, begitu kita pindai dengan kode QR, akan terlihat data siapa disabilitas yang diangkut," ujar dia.

Aturan ini sudah dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui peraturan gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Sosialisasi aturan akan digalakkan. "Sepeda motor juga dikecualikan, juga kendaraan yang gunakan mesin listrik," ujar dia.

Melalui selebaran yang dibagikan kepada pengendara kendaraan roda empat, Dishub memberi pengecualian terhadap 12 jenis kendaraan yang melewati kawasan ganjil-genap.

Di antaranya, kendaraan pembawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan plat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan BBM dan BBG.

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI, kendaraan dinas berplat dinas TNI dan Polri, kendaraan pejabat asing, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang mendapat diskresi dari Polri.

Ganjil-genap diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Rekomendasi