Alasan Kenapa Motor Enggak Masuk Aturan Ganjil-Genap

| 20 Aug 2019 14:42
Alasan Kenapa Motor Enggak Masuk Aturan Ganjil-Genap
Salah satu ruas jalan di Ibu Kota yang terdampak aturan ganjil-genap. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Sepeda motor tidak akan masuk dalam pembatasan ganjil-genap, meski saat ini masih dalam waktu uji coba hingga 6 September mendatang. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.

Keputusan ini, kata Syafrin, berdasarkan empat aspek yang dipertimbangkan. Hasilnya, kendaraan roda dua tak begitu memiliki efek yang signifikan.

Pertama, yang dilihat dari kinerja traffic-nya. Artinya, Dishub melihat kendaraan bermotor tersebut tidak menyebabkan kemacetan dan kepadatan yang terlalu berat. 

"Kedua, perbaikan lingkungan yang seperti apa. Yang tidak kalah penting adalah aspek sosial (ketiga) dan aspek ekonomi (keempat) di dalamnya," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

Syafrin memahami bahwa kebijakan yang akan diambil harus efektif sampai ke level implementasi di masyarakat. Mereka sepakat untuk tidak memasukkan sepeda motor dalam kebijakan ganjil-genap karena hasil simulasinya dinilai sudah cukup efektif. 

"Kita pantau cukup efektif. Saat ini kita dalam tahap evaluasi memutuskan motor belum masuk ganjil-genap," ungkap dia.

Soal potensi akan banyaknya masyarakat yang pindah ke sepeda motor ketimbang menggunakan kendaraan umum, Syafrin menilai masyarakat Jakarta itu semakin cerdas. 

"Warga Jakarta makin paham bahwa informasi mereka yang terpapar langsung oleh polusi itu memiliki risiko. Selain risiko ekonomi yang langsung ia peroleh, dalam jangka pendeknya itu bisa terkena kanker. Ada zat yang beresiko infeksi saluran pernapasan atas," jelas dia. 

 Sebagai informasi, ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja 

- Jalan Panglima Polim 

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto 

- Jalan Balikpapan 

- Jalan Kyai Caringin 

- Jalan Tomang Raya 

- Jalan Pramuka 

- Jalan Salemba Raya 

- Jalan Kramat Raya 

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat 

- Jalan MH Thamrin 

- Jalan Jenderal Sudirman 

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto 

- Jalan Jenderal MT Haryono 

- Jalan HR Rasuna Said 

- Jalan DI Panjaitan 

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Penerapan ganjil-genap ini akan disosialisasikan pada Senin sampai Jumat, sejak 12 Agustus sampai 6 September, serta akan dilakukan penindakan tilang pada 9 September mendatang. 

Pertama, dalam waktu pelaksanaan ganjil-genap dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. 

Rekomendasi