Ingub tentang pengendalian kualitas udara ini beredar Kamis (2/8). Ingub yang beredar itu sudah dibutuhkan tanda tangan Anies. Dalam instruksi nomor dua, Anies meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan peraturan tentang perluasan ganjil genap selama musim kemarau.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," tulis Ingub yang belum dikoreksi.
Namun, frasa 'sepanjang musim kemarau' tidak ada dalam Ingub yang dibawa Anies saat menjelaskan kepada wartawan, hari ini.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," tulis isi Ingub tersebut.
Dari sini, Anies menegaskan, pemberlakuan perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan plat nomor kendaraan melintas sesuai tanggal ganjil dan genap berlaku sepanjang tahun.
"Enggak ada (cuma musim kemarau), sepanjang tahun lah," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Lebih lanjut, dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan segera memaparkan secara detail pemberlakuan perluasan ganjil-genap bagi kendaraan. Tapi, kebijakan itu perlu diuji coba hingga akhir bulan Agustus ini.
"Senin atau Selasa kita umumkan ganjil genap dan di situ akan diumumkan apakah mobil saja atau mobil dan motor. Kemudian rutenya di mana, periode uji coba sampai akhir Agustus," kata Anies.