"Langkah berikutnya, kesimpulannya mereka akan dievaluasi jabatannya, dibahas dalam sidang badan pertimbangan jabatan (baperjab)," kata Kepala BKD Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8/2019).
Chaidir menegaskan, rekomendasi itu adalah pencopotan jabatan bagi Bambang.
Selain evaluasi jabatan, ketika diperiksa BKD, Bambang membuat pernyataan tertulis untuk bersedia jabatannya dievaluasi karena terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.
"Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat, beliau dievaluasi dalam jabatan camatnya, atau nanti beliau tidak lagi menjabat camat, digeser ke jabatan yang bukan camat, pamong," jelas Chaidir.
"Beliau mengakui dan menyatakan ada imbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya. Hukuman disiplin dia itu tingkatannya sampai sedang, karena lalai menyatakan semacam itu," tambahnya.
Kasus ini berawal dari seorang pedagang hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, bernama Adin mengeluhkan ulah Camat Matraman Bambang Eko Prabowo yang meminta satu ekor sapi sebagai syarat berjualan di lahan milik PT Kalamar Induk Plywood.
Padahal, perusahaan tersebut sudah memperbolehkannya berdagang sapi kurban selama satu bulan di lahan tersebut dan dia sudah berjualan di sana sejak 26 tahun yang lalu.
"Kemarin saya ditelepon sama dokter hewan kecamatan sama wakil manpol kecamatan. Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya Pak Camat minta satu ekor sapi," kata Adin.
Dia keberatan dengan permintaan itu. Karena itu berarti dia harus merogoh kocek Rp20juta untuk bisa berjualan di sana.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Matraman Bambang Eko Prabowo mengakui soal permintaan sapi ini. Dia membahasakannya dengan istilah 'sumbangan'.
"Menjelang Iduladha biasanya kecamatan, kelurahan, wali kota ngumpulin sapi atau kambing dari semua stakeholder. Saya sampaikan sama dia, bisa enggak dia sumbangin, mau nyumbang apa buat kurban? Kan bukan buat kita (pribadi) juga," ucap Bambang.
Tapi, Bambang menyatakan permintaan sumbangan hewan kurban tersebut dilakukan sebagai kontribusi pembersihan lokasi karena pedagang tersebut berjualan di jalur khusus seperti jalur hijau dan trotoar.