Kompensasi Listrik Padam, PLN Janji Kurangi Tagihan Pelanggan

| 05 Aug 2019 15:49
Kompensasi Listrik Padam, PLN Janji Kurangi Tagihan Pelanggan
Ilustrasi PLN (pixabay)
Jakarta, era.id - PT PLN (Persero) menyatakan siap memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik secara massal di sejumlah wilayah di Jawa pada Minggu (4/8). Pemberian kompensasi akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan yang diterima era.id, Senin (5/8/2019).

Aturan kompensasi yang dimaksud Sripen adalah Peraturan Menterin ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Adapun indikator besaran kompensasi yang diterima dihitung dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Besaran pengurangan tagihan listrik kepada tiap konsumen akan berbeda-beda. Untuk golongan nonsubsidi ganti rugi yang akan diterima sebesar 35 persen, sementara golongan subsidi dapat ganti rugi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen.

Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

"Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya," demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Sebagai contoh, tagihan listrik Anda per bulan Rp500 ribu (bersubsidi). Maka, pelanggan yang mengalami gangguan listrik padam pada (5/8) Minggu, berhak mendapatkan kompensasi sebesar 20 persen dari Rp500 ribu, yakni Rp100 ribu dalam tagihan listriknya. Apabila Anda termasuk golongan yang tidak bersubsidi, maka kompensasinya sebesar 35 persen.

Hak Pelanggan

Akibat padamnya listrik secara massal, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebut kerugian tidak hanya dirasakan oleh konsumen residensial, tetapi juga pelaku usaha. Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia.

"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya.

Pemadaman listrik secara massal yang terjadi pada (5/8) Minggu, berdampak kepada 21 juta pelanggan PLN. Akibatnya separuh infrastruktur yang ada di Jawa lumpuh selama hampir 11 jam. Hal tersebut disebabkan oleh gangguan pada salah Sutet di Ungaran-Pemalang.

Data terbaru dari PLN telah memfungsikan sejumlah pembangkit untuk mendistribusikan aliran listriknya. Beberapa yang sudah menyala yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, Pembangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi. 

 

Rekomendasi