Larangan itu termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Penampungan Hewan dalam Rangka Iduladha 2019/1440 H.
Namun kenyataannya, ada trotoar yang diperbolehkan jadi lahan berdagang hewan selama musim Iduladha. Lokasi tersebut berada di kawasan Tanah Abang, tepatnya di Jalan KH Mas Mansyur.
Kepala Satpol PP Arifin bilang, lokasi tersebut diperbolehkan berdagang hewan kurban setelah berkoordinasi dengan wali kota Jakarta Pusat.
"Untuk Tanah Abang, di jalan KH Mas Mansyur itu jadi ada kebijakan yang memang diperbolehkan (berdagang hewan kurban) sementara waktu menjelang Hari Raya Iduladha," kata Arifin kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Tapi, tambah dia, pedagang tidak bisa leluasa berdagang di sepanjang jalan itu. Sebab, Satpol PP sudah menentukan titik-titik penjualan yang dibatasi untuk berdagang.
Jualan hewan kurban (dok. Istimewa)
Sementara di tempat lain, dia menerangkan, tidak boleh ada ayng berjualan di trotoar. Bila ada, Satpol PP akan melakukan penertiban setelah melakukan peringatan tiga kali.
"(Penertiban tersebut) sudah di beberapa tempat dilakukan, cuma parsial dilakukan di masing-masing wilayah, di kota, kecamatan. Kalau secara keseluruhan, rekap lapooran sedang diinput di bidang trantibum," jelas dia.
"Kalau setiap harinya, kegiatan menghalau, patroli, penjagaan dan sebagainya, ketika orang mau penempatan kurban sudah dihalau. Ada satu dua hari dia menempatkan hewan kurban sudah diberikan peringatan kemudian mereka pindah," tambah dia.
Sebelumnya, Ingub tentang pengendalian dan penampungan hewan memerintahkan wali kota dan bupati di Jakarta untuk mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Anies menginstruksikan Satpol PP melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.