Sepeda Motor dan Sejumlah Kendaraan Bebas Ganjil-Genap

| 07 Aug 2019 13:09
Sepeda Motor dan Sejumlah Kendaraan Bebas Ganjil-Genap
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan kajian sistem perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan. 

Hasilnya, kebijakan ganjil-genap hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda empat. Sementara, sepeda motor, yang sebelumnya masuk dalam kajian, tidak jadi masuk dalam aturan ganjil-genap. 

"Untuk sepeda motor, jika kita analisa secara dalam memang cukup tinggi pada koridor yang masuk ganjil-genap. Tapi, setelah kita lakukan analisis mendalam, pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor itu tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019)

Syafrin mengakui, pada saat tertentu, sepeda motor kurang tertib dalam menggunakan lajur. Oleh sebab itu, Dishub akan melakukan penertiban dengan kanalisasi sepeda motor. Nantinya, sepeda motor diarahkan menggunakan lajur paling kiri 

"Dengan demikian, aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa kita jamin," ucap dia. 

Tak hanya sepeda motor, seluruh kendaraan dengan bahan bakar listrik bakalan bebas dari penerapan aturan sistem ganjil-genap ini. Lalu, kendaraan pribadi milik kaum disabilitas juga akan dibebaskan dari kebijakan ini. 

"Kita juga ada pengecualian terhadap kendaraan yang disabilitas. Ini tentu kita akan pasang stiker. Jika ada masyarakat disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi, ada pengecualian dilihat dari stiker yang dipasang," jelas Syafrin. 

Ditambahkannya, ada juga kendaraan pribadi yang dibebaskan dari ganjil-genap, yakni yang melintas pada saat memberikan pertolongan bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Kemudian, mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum plat kuning, serta kendaraan angkutan barang khsus yang mengangkut BBM dan BBG juga bebas dari ganjil-genap. 

Berikutnya, kendaraan pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional kantor pemerintah, serta kendaraan TNI dan Polri juga dibebaskan dari penerapan ganjil-genap. 

"Begitu juga dengan kendaraan pimpinan dan lembaga negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara ini kita kecualikan," ungkap dia.

"Terakhir, kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian, itu juga dikecualikan," tambahnya. 

Kebijakan ganjil-genap ini akan diterapan di 25 ruas jalan Jakarta, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

Ilustrasi (Ilham/era.id)

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja 

- Jalan Panglima Polim 

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto 

- Jalan Balikpapan 

- Jalan Kyai Caringin 

- Jalan Tomang Raya 

- Jalan Pramuka 

- Jalan Salemba Raya 

- Jalan Kramat Raya 

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat 

- Jalan MH Thamrin 

- Jalan Jenderal Sudirman 

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto 

- Jalan Jenderal MT Haryono 

- Jalan HR Rasuna Said 

- Jalan DI Panjaitan 

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Waktu pelaksanaan ganjil-genap juga diperpanjang melebihi waktu penerapan pada masa Asia Gemes 2018 lalu. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari akan dimulai dari 16.00 hingga 21.00 WIB.

Rekomendasi