Dishub Minta Perpanjang Waktu Kajian Ganjil-Genap ke Anies

| 06 Aug 2019 12:47
Dishub Minta Perpanjang Waktu Kajian Ganjil-Genap ke Anies
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengkaji peraturan perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. 

Awalnya Anies meminta Dishub menyelesaikan kajian sampai Senin (5/8) kemarin, namun Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo meminta perpanjangan waktu hingga Jumat mendatang. 

"Memang targetnya Pak Gubernur itu pada awal minggu ini sudah harus disampaikan, tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya. Saya berharap sih Jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Dalam kajian tersebut, kata Syafrin, Dishub menyediakan sejumlah skenario penerapan. Nantinya, setelah kajian tersebut selesai, Anies akan memilih salah satu dari skenario yang telah dibuat. 

"Dalam menetapkan perluasan ganjil-genap kan kita menyusun berbagai alternatif, berbagai skenario. Nah, dari berbagai skenario itu kita coba simulasikan satu persatu, mana yang paling optimal ditinjau dari dua aspek kinerja traffic dan lingkungan, itu yang kita akan pilih," jelasnya. 

Perlu diketahui, rencana ganjil genap ini masuk dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub ini berisi perintah kepada sejumlah kepala dinas dan asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. 

"Diperlukan pendekatan multiseklor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara perangkat daerah," kata Anies. 

Ada tujuh instruksi yang Anies berikan kepada para anak buahnya tersebut. Di antaranya, Anies memerintahkan Dishub untuk menyiapkan peraturan tentang perluasan ganjil genap, merevisi peraturan tentang tarif parkir tahun 2019, serta skema pembebanan pembayaran dari pengguna jalan untuk menggunakan ruas jalan tertentu (congestion pricing

"Mendorong parisipasi warga dalam pangendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijaken congestion pricing yang dikaitkan pada pengencalian kualitas udara pada tahun 2021," tutur Anies. 

Rencananya, ganjil-genap tak hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua seperti sepeda motor turut masuk dalam kajian penerapan tersebut. 

Hal tersebut disebabkan jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda empat. Tercatat, sebanyak 72 persen motor melintasi kota Jakarta, sementara mobil hanya 28 persen.

Rekomendasi