Penerapan ganjil-genap ini akan disosialisasikan pada Senin sampai Jumat, 12 Agustus sampai 6 September 2019. Penindakan berupa tilang juga akan dilakukan pada 9 September 2019.
Pertama, dalam waktu pelaksanaan ganjil-genap dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya tidak menerapkan waktu ganjil-genap yang berlaku saat Asian Games 2018. Waktu penerapan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
"Jakarta adalah ibu kota negara yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sehingga Dishub memutuskan untuk menerapkan dua periode waktu pagi dan sore, tidak sepanjang waktu. Pada waktu siang hari, kita juga pahami banyak kendaraan yang berlalu-lalang di Jakarta," tutur Syafrin di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Kedua, Dishub tak lagi membebaskan kendaraan yang akan masuk dan keluar jalan tol dalam penerapan ganjil-genap. Jika ada kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap meski melewati ruas jalan hanya keluar-masuk tol, penindakan tetap diberlakukan.
"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on-off ramp toll, ini juga kita hapuskan. Jadi, ke depan seluruh kendaraan yang dari tol, keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil-genap itu tetap diberlakukan," tutur Syafrin.
Ketiga, kendaraan dengan bahan bakar listrik bakalan bebas dari penerapan aturan sistem ganjil-genap ini. Alasan Pemprov DKI meloloskan penerapan ganjil-genap karena kendaraan listrik tidak ikut andil dalam pencemaran udara di Jakarta.
"Kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi, ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Gubernur Anies," ucap dia.
Keempat, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil-genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan saat masa Asian Games maupun ruas jalan tambahan.
"Dari sisi koridor, jika sebelumnya hanya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ungkap Syafrin.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).