Bea Balik Nama Kendaraan DKI Naik jadi 12,5 Persen

| 22 Aug 2019 17:32
Bea Balik Nama Kendaraan DKI Naik jadi 12,5 Persen
Kendaraan di Jakarta (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hasil revisi Perda menghasilkan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen. Sebelumnya hanya 10 persen menjadi 12,5 persen. Selain itu, ada penambahan sanksi administratif bagi wajib pakaj yang tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor. 

Anggota Bapemperda DPRD Sereida Tambunan bilang, kenaikan tarif bukan semata-mata digencar untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa - Bali.

"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," kata Sereida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Aturan yang tercantum dalam Perda ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal disahkan.

Alasan yang paling krusial dari kenaikan tarif BBNKB ini yakni untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor, terlebih saat ini Pemerintah sedang memutar otak untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.

"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahalkan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," ujar Sereida.

Ia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salahsatu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta. 

Kemudian, ada perubahan di Pasal 12 ayat 3 BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyeraharan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.

Lalu adapula pasal baru yakni Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Bapenda berencana bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 100.000.

Menanggapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kedepannya dalam pelaksanaan operasional, warga Ibu Kota bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini.

"Kami berharap pelaksanaan Perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan menginput NIK sebagai integrasi data wajib pajak," tutur Anies.

 

Rekomendasi