Jakarta, era.id - Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar membenarkan# pihaknya telah menerima surat kajian teknis pemindahan ibu kota dari Jakarta.
Indra menjelaskan, surat tersebut dikirim Sekretariat Negara (Setneg) dan sudah diteruskan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
“Besok akan dibawa ke paripurna untuk diumumkan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Setelah dibawa ke paripurna, kata Indra, selanjutnya akan dibahas di rapat pimpinan dewan untuk dibentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas terkait dengan hal ini.
“Kami juga sudah menganitisipasi dari lampiran yang disampaikan sekretariat negara untuk disampaikan daftar inventarisasi masalah dan juga kami akan berkoordinasi dengan Bappenas untuk melanjutkan naskah akademik terhadap RUU yang nanti akan disampaikan,” tuturnya.
Meski begitu, Indra menegaskan, saat ini DPR masih belum menerima draf RUU terkait pemindahan ibu kota. Pihak pemerintah hanya mengirimkan surat beserta kajian sebagai bentuk keseriusan terhadap rencana tersebut.
“Pemerintah harus menyampaikan RUU dahulu. Kita tidak bisa jalan (kalau belum ada RUU),” katanya.
Namun, Indra mengatakan, meski belum menerima draf RUU, mekanisme di DPR tetap akan jalan. Rapat pimpinan digelar untuk membahas komisi yang akan menjadi leading sector-nya rencana tersebut. “Belum tahu kapan (akan diberikan draf RUU),” ujar Indra.
Sekadar informasi, surat yang dikirim setneg ke DPR berisi hasil kajian pemerintah terkait dengan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta dari Kalimantan.
Di dalam surat tersebut, ada dua poin yang disampaikan, yakni:
- Mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana hasil kajian terlampir, ibu kota baru yang paling ideal adalah Provinsi Kalimantan Timur, yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan sebagai pusat bisnis bersekala regional dan global.