Alexander Marwata dan Firli Bahuri, Capim KPK yang Disetujui Jokowi

| 02 Sep 2019 17:18
Alexander Marwata dan Firli Bahuri, Capim KPK yang Disetujui Jokowi
Pansel capim KPK bertemu Presiden Jokowi (Foto: Twitter @setkabgoid)
Jakarta, era.id - Panitia seleksi calon pimpinan KPK mengumumkan 10 nama komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Kesepuluh nama tersebut adalah:

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)

2. Firli Bahuri (polri)

3. I Nyoman Wara (auditor BPK)

4. Johanis Tanak (jaksa)

5. Lii Pintauli Siregar (advokat)

6. Luthfi K Jayadi (dosen)

7. Nawawi Pamolango (hakim)

8. Nurul Ghufron (dosen)

9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)

10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

"Satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua orang PNS," kata ketua pansel capim KPK Yenti Ganarsih di kantor presiden Jakarta, dilansir Antara, Senin (9/2/2019).

Yenti menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Presiden meminta agar panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 mengoreksi nama-nama capim berdasarkan masukan masyarakat.

Menurut Yenti, pansel adalah kepanjangan tangan Presiden sehingga 10 nama ini sudah mendapat persetujuan Presiden.

"Pansel adalah kepanjangan tangan Presiden ini hasilnya. Presiden mengikuti tahap demi tahap semuanya," tambah Yenti.

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon pimpinan (KPK) yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Pasal (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tags : kpk jokowi
Rekomendasi