10 Nama Capim KPK dalam Gengaman Jokowi

| 03 Sep 2019 10:48
10 Nama Capim KPK dalam Gengaman Jokowi
Pansel capim KPK bertemu Presiden Jokowi (Foto: Twitter @setkabgoid)
Jakarta, era.id - Panitia seleksi calon pimpinan (capim) KPK telah menyodorkan 10 nama pimpinan baru KPK ke Presiden Joko Widodo. Dari Kesepuluh nama itu nantinya akan diserahkan ke DPR untuk diplih lima orang untuk menjadi Komisioner KPK periode 2019-2023.

Ketua KPK Agus Rahardjo bilang, dirinya percaya Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menyerahkan nama-nama capim KPK ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Apalagi, Agus meyakini kalau Jokowi masih memiliki komitmen unutk menguatkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Pimpinan KPK dan segenap insan di KPK percaya Presiden Joko Widodo mendengar suara-suara masyarakat tersebut dan akan memilih calon yang terbaik. Kami juga meyakini Presiden masih tetap berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik," kata Agus kepada wartawan, Senin (2/9).

Selain itu, Agus mengatakan, dalam proses seleksi capim, KPK sudah membentuk tim yang membantu Pansel menelusuri rekam jejak para capim. Di mana Agus memiliki prasangka baik, jika tim pansel akan membahas sejumlah temuan-temuan terkait rekam jejak para capim KPK secara internal sebelum diserahkan ke Jokowi.

Hal senada juga disampaikan, Penasihat KPK periode 2017-2021 Mohammad Tsani Annafari yang berharap kalau presiden akan menggunakan hak preogratifnya dalam menyortir 10 nama hasil pansel capim KPK.

“Jadi disinilah kenegarawanan presiden ditunggu masyarakat dan tidak didikte semata oleh masukan dari pansel yang belum maksimal menyerap aspirasi masyarakat. Misal dengan tidak hadir ke KPK untuk memeriksa bukti-bukti yang terkait,” jelasnya.

Harapan terakhir memang berada di pundak Presiden Jokowi dalam menyortir nama capim KPK yang telah diseleksi oleh tim pansel. Sebab DPR sudah mulai ancang-ancang menargetkan uji kepatutan tersebut digelar pada bulan September. 

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berharap, 10 nama yang diberikan Pansel Capim KPK kepada Jokowi merupakan sosok yang mumpuni dalam memimpin lembaga antirasuah. Setidaknya, punya kemampuan dalam tiga bidang, yakni integritas, kompetensi, dan kepemimpinan (leadership).

Komisi III ingin selanjutnya Presiden Jokowi segera menyerahkan nama 10 capim ke DPR. Hal itu agar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK dapat dilakukan sebelum masa DPR periode 2014-2019 berakhir.

“DPR berharap presiden dalam waktu singkat mengirim ke DPR ke 10 nama tersebut. Sehingga uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan di sisa waktu DPR periode ini yang akan berakhir di akhir September,” tutur Arsul.

Arsul mengungkap kekhwatirannya, jika nantinya fit and proper test dilakukan Komisi III DPR periode mendatang, hasilnya tidak akan maksimal. Sebab, anggota dewan yang duduk di Komisi III bisa saja wajah baru sehingga belum benar-benar memahami kinerja KPK.

Sedangkan, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menilai, dibandingkan dengan periode dirinya, proses seleksi Capim KPK saat ini dimulai lebih cepat. “Jauh lebih cepat. kami dulu hampir enam bulan. Empat bulan lebih. Ini cepat banget,” ucapnya.

Meski terkesan terburu-buru, hal itu tak akan berdampak banyak pada kepemimpinan KPK saat ini. Dikarenakan serah terima jabatan pimpinan KPK bisa dilangsungkan di bulan Desember maupun setelahnya, sehingga tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK.

Berikut 10 profil singkat capim KPK:

Alexander Marwata bersama Basaria Pandjaitan saat presscon KPK (Dok. Wardhany/era.id)

1. Alexander Marwata, Komisioner KPK

Dikutip dari laman resmi KPK, Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967. Dia pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Alex pernah mengenyam pendidikan di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983) dan SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Kemudian melanjutkan pendidikan tingginya, D IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Tahun 1995, ia melanjutkan sekolahnya lagi S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Sejak tahun 1987-2011, Alexander Marwata berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Pada tahun 2012, ia kemudian menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia terpilih menjadi Komisioner KPK periode 2015-2019.

Alexander terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 Februari 2019. Berdasarkan LHKPN yang diunggah di situs KPK, Alexander memiliki total harta senilai Rp 4.968.145.287. Selain itu, dia juga punya hutang senilai Rp 1 miliar.

2. Firli Bahuri, Anggota Polri

Irjen Pol Firli lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumsel 8 November 1963. Saat ini, dia menjabat sebagai Kapolda Sumsel sejak 20 Juni 2019.

Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Ia kemudian menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kapolda NTB. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan terakhir sebagai Kapolda Sumsel.

Firli terakhir menyetor LHKPN pada 29 Maret 2019. Total harta kekayaannya sebesar Rp 18.226.424.386.

3. I Nyoman Wara, Auditor BPK

I Nyoman Wara tercatat sebagai auditor utama investigasi di BPK. Pada tahun 2018, dia pernah menjadi saksi ahli auditor BPK dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta.

I Nyoman Wara terakhir melaporkan LHKPN pada 29 Maret 2019. Total harta kekayaannya sebesar Rp 1.674.916.713.

4. Johanis Tanak, Jaksa

Johanis Tanak merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Saat ini dia juga menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Johanis Tanak terakhir melaporkan LHKPN pada 28 Juni 2019. Total harta kekayaannya sebesar Rp 8.340.407.121.

5. Lili Pintauli Siregar, Advokat

Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat yang pernah menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018. Selain itu, dia juga punya kantor advokat sendiri. 

Lili terakhir melaporkan LHKPN pada 29 Maret 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp. 70.532.899.

Dalam tes wawancara dan uji publik, Lili ingin agar nota kesepahaman antara KPK dan LPSK terkait perlindungan saksi korupsi lebih substansial jika terpilih jadi pimpinan komisi antirasuah. Menurut dia, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapatkan ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.

6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen

Lutfi Jayadi Kurniawan dikenal sebagai Malang Corruption Watch atau MCW. Ia merupakan aktivis anti-korupsi di Malang, Jawa Timur. 

Lutfi juga berpreofesi sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Jika terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah, Luthfi menyebut pencegahan menjadi unsur yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.

Hakim Nawawi saat pelantikan Hakim Tinggi Denpasar (dok. PT Denpasar)

7. Nawawi Pomolango, Hakim

Nawawi Pomolango adalah seorang hakim. Dia mengawali kariernya sebagai hakim pada tahun 1992 di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Lantas pada 1996, ia dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara. Lima tahun kemudian, ia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.

Nawawi mulai dikenal saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Nawawi kerap ditugaskan mengadili sejumlah kasus rasuah yang ditangani KPK.

Nawawi kembali ke Jakarta sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.

Akhir 2017, Nawawi kembali mendapat promosi sebagai hakim tinggi pada PT Denpasar sampai saat ini. Merujukpada laman resmi PT Denpasar, jabatannya saat ini merupakan Hakim Utama Muda. Nawawi terakhir melaporkan LHKPN pada 26 Maret 2019 dengan total harta kekayaannya sebesar Rp. 1.893.800.000.

8. Nurul Ghufron, Dosen

Mengutip laman resmi Universitas Jember (Unej), Nurul Ghufron lahir di Sumenep pada 22 September 1974. Dia merupakan Dosen Unej berpangkat golongan III d. Saat ini dia menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Unej.

Nurul juga kerap menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Salah satu tulisannya yang tercantum di Google Schoolar, berjudul 'Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas Korupsi'.

Nurul terakhir melaporkan LHKPN pada 23 April 2018 dengan total harta kekayaannya sebesar Rp. 1.832.777.249.

Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron ingin mengatasi konflik internal KPK melalui kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai. Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.

9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet

Roby Arya Brata adalah Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha Sekretariat Kabinet. Menurut catatan detikcom, Roby tercatat sudah tiga kali gagal dalam seleksi untuk jabatan struktural di KPK

Dia juga pernah mengajar antikorupsi dan good governance di STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) serta pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Roby terakhir melaporkan LHKPN pada 23 April 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp. 1.832.777.249.

10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

Sigit Danang Joyo saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan. Sigit terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Maret 2019. Total harta kekayaannya sebesar Rp. 2.968.792.000.    

Jika terpilih sebagai pimpinan KPK, salah satu yang akan ia lakukan adalah mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset, lanjutnya, bakal berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.

 

Tags : kpk jokowi
Rekomendasi