Benturan Nasib PKL dan Pejalan Kaki Berlanjut

| 05 Sep 2019 11:34
Benturan Nasib PKL dan Pejalan Kaki Berlanjut
PKL di Jalan Jatibaru sebelum pembangunan skybridge (era.id)

Jakarta, era.id - Nasib pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) sedang dibenturkan. Putusan yang diketuk Mahkamah Agung (MA) jadi sumber kebingungan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut putusan MA kadaluwarsa, sementara pejalan kaki menyebut pemprov ngawur.

Menurut Anies, putusan MA tak berdampak apapun bagi eksistensi pedagang di Jalan Jatibaru. Sebab, keputusan itu diketuk setelah relokasi pedagang dari Jalan Jatibaru ke Skybridge yang dibangun di atasnya.

"Setelah pembangunan skybridge rampung, pedagang langsung direlokasi di atasnya. Jadi, pedagangnya sudah ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar. Setelah itu, keluarlah keputusan melarang berjualan pada saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan," tutur Anies, Rabu (4/9).

"Sementara yang berjualan sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tdk ada yg berjualan di jalan. Itu yang saya maksud saya kedaluwarsa," tambahnya.

Anies juga menilai putusan MA itu hanya mencabut kewenangannya sebagai gubernur untuk mengelola trotoar. Jadi, tak serta merta melarang PKL berjualan di trotoar.

"Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu hanya mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan," kata Anies.

"Sebenarnya saya enggak mau bahas. Cuma, karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar, jadi larangan itu tidak ada, dan keputusan MA bukan melarang," tambahnya.

PKL di Jalan Jatibaru sebelum pembangunan skybridge (era.id)

Salah kaprah

Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyebut Anies salah kaprah. Alfred bilang, klausul yang digugat di MA bukan cuma mencakup masalah penutupan Jalan Jatibaru sebagaimana anggapan Anies.

Gugatan ini memang berawal dari kasus Jalan Jatibaru yang sempat ditutup untuk tempat berjualan PKL. Anies punya pegangan perda untuk melakukan hal itu, sebelum akhirnya MA membatalkan kekuatan hukum pasal tersebut.

"Yang digugat di MA kan bukan cuma hanya di Tanah Abang, tapi Pasal 25 ayat 1 Perda 8 Tahun 2007 yang dicabut oleh MA. Konteks Putusan MA itu secara keseluruhan, bukan cuma soal Tanah Abang," tutur Alfred kepada era.id, Kamis (5/9/2019).

Alfred menjelaskan, trotoar itu termasuk dalam perlengkapan jalan. Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jadi sekalipun menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah abang, Anies salah kaprah. Sebab, trotoar itu bagian dari jalan. "Tidak ada kadaluwarsa, karena putusan MA di situ mengikat tak cuma di satu wilayah," kata Alfred.

Pengajuan gugatan terhadap pasal ini dilakukan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana dan Zico Leonard. Keduanya menggugat Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Gugatan tepatnya menyasar Pasal 25 Ayat (1) tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Dalam putusannya, MA mengamanatkan Perda 8/2007 Pasal 25 Ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Rekomendasi