KIA Indonesia Terbelenggu Kredit Macet Rp238 M

| 16 Sep 2019 14:35
KIA Indonesia Terbelenggu Kredit Macet Rp238 M
Ilustrasi mobil KIA (Pixabay)
Jakarta, era.id - Setahun belakangan pabrik perakitan mobil KIA Indonesia diterpa beragam kabar tak menyenangkan, mulai dari penutupan sejumlah diler mobilnya di Jakarta sampai bangkrut karena mengalami penurunan penjualan mobil. 

Kabar terakhir, distributor mobil asal Korea Selatan itu masih harus berurusan dengan pengadilan akibat terlilit utang yang cukup besar. Di mana PT KIA Indonesia Motor itu sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU itu diajukan oleh Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/8) dengan nomor 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan kepada Termohon PKPU (PT KIA Indonesia Motor) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," kutip era.id dari laman SIIP PN Jakpus, Senin (16/9/2019).

Permohonan PKPU ini bermula, ketika disepakatinya Perjanjian Fasilitas Kredit antara PT KIA Indonesia Motor dan Marubeni Corporation yang berada di Jepang, sekitar tahun 2014. Kontrak perjanjian tersebut terkait penjualan 400 unit mobil yang dikirimkan dari Jepang.

Namun, seiring berjalannya waktu PT KIA Indonesia Motor tak mampu melunasi pembayaran tagihan dari kontrak pengiriman 400 unit mobil yang tertahan di pelabuhan. Hingga akhirnya Nippon Export and Investment Insurance, selaku perusahaan asuransi asal Jepang mengambil alih hak tagihan utang yang telah jatuh tempo dari Marubeni Corporation.  

Dalam berkas permohonan PKPU yang didapatkan era.id, sejak permohonan didaftarkan, PT KIA Indonesia Motor dinyatakan memiliki utang yang telah jatuh tempo senilai 15,57 juta dolar AS kepada Nippon Export. Tak hanya itu, KIA Indonesia juga masih memiliki sisa tagihan sebesar 1,73 juta dolar AS kepada Marubeni. 

Sehingga total keseluruhan tunggakan utang yang harus ditanggung PT KIA Indonesia Motor mencapai 17 juta dolar AS atau sekitar Rp238 miliar dengan kurs rupiah sekitar Rp14.185 saat ini. Nippon Export juga telah melayangkan somasi kepada KIA Indonesia terkait penagihan utang yang telah jatuh tempo.

Upaya Bangkit KIA Indonesia

Memang awal tahun 2019 menjadi start yang buruk untuk mobil asal Korsel itu. Apalagi pabrikan mobil ini juga sudah beberapa kali absen berpartisipasi dalam pameran otomotif tahunan yang digelar di Tanah Air.

Dalam catatan distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), KIA Indonesia motor terus mengalami penurunan penjualan sejak tahun 2013. Hingga akhirnya pada 2017-2018, hanya 837 unit mobil saja yang mampu didistribusikan KIA Indonesia Motor. 

Di antara kabar yang tak mengenakkan itu, PT Indomobil Sukses International Tbk justru mengumumkan telah mengambil alih penjualan mobil asal Korea Selatan dengan merek KIA itu. Pengambilalihan penjualan tersebut resmi dilakukan setelah Indomobil membuat perusahaan patungan dengan PT Sarimitra Kusuma Ekaja.

Pembentukan usaha patungan tersebut, dilakukan dengan penandatanganan akta pendirian dengan status penanaman modal dalam negeri antara PT Sarimitra Kusuma Ekajaya dengan Indomobil. MoU dilakukan pada 17 Mei 2O19 di dalam surat No. 462/IMSI/CS-340/V/19 dan tertuang tujuan transaksi. Keduanya mendirikan PT Kreta Indo Artha, yang menaungi Kia kelak dan sudah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“Menjalankan usaha perdagangan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan menggunakan merek Kia. Meningkatkan kinerja usaha di Indomobil Group, dengan menambahkan variasi merek kendaraan bermotor yang ditawarkan kepada konsumen. Demikian kami sampaikan informasi sebagaimana di atas. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih,” tulis pernyataan yang ditandatangani Jusak Kertowidjojo, Direktur Utama IMAS dan Bambang Subijanto, Direktur IMAS, seperti dikutip dari CNBC Indonesia

Dari surat keterbukaan itu, modal awal yang ditempatkan oleh kedua perusahaan pada usaha patungan tersebut untuk menjalankan bisnisnya sebesar Rp100 miliar. Namun dana yang disetor dan ditempatkan baru Rp 25 miliar, di mana porsi modal yang disetor Indomobil sebesar Rp15 miliar atau 60 persen dan Sarimitra Kusuma Ekajaya sebesar Rp10 miliar atau 40 persen.

Adapun tujuan pembentukan usaha patungan itu adalah untuk menjalankan usaha perdagangan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan menggunakan merek KIA.

KIA sendiri merupakan salah satu merek mobil yang mengaspal di Tanah Air, di bawah grup Hyundai Motor Company dari Korea Selatan. Dilihat dari situs resmi KIA.com, PT KIA Mobil Indonesia didirikan pada 16 Desember 1999. 

KIA Mobil ditunjuk sebagai distributor kendaraan KIA yang secara resmi oleh Kia Motors Corp, asal Korea (prinsipal KIA), pada 17 April 2000. Awalnya KIA Mobil Indonesia memasarkan Karnaval dan Sportage, dan segera setelah itu diikuti oleh lebih banyak varian mobil di antaranya Shuma, Carens, Visto, dan Picanto dan Travello.

 

Rekomendasi