Pengesahan RUU KPK di Tengah Derasnya Arus Penolakan

| 17 Sep 2019 19:28
Pengesahan RUU KPK di Tengah Derasnya Arus Penolakan
Paripurna DPR (Mery/era.id)

Jakarta, era.id - Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah sah menjadi Undang-Undang (UU). Setidaknya ada tujuh poin bermasalah yang tetap disertakan DPR, meski poin-poin tersebut dianggap melemahkan KPK.

Dimulai dari Dewan Pengawas dan SP3 yang disetujui. Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, dewan pengawas tetap berada di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi anggota dewan pengawas, lanjut Yasonna juga setara dengan komisoner KPK dan berjumlah lima orang.

“Berikutnya, mengapa perlu badan pengawas? Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia (dewan pengawas) internal di dalam, menjadi bagian daripada KPK. Inspektoratnya hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kita atur menjadi lebih baik,” katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Meski adanya penolakan dari tiga fraksi terkait dengan hal ini, Yasonna menjelaskan, pemilihan langsung anggota dewan pengawas KPK oleh presiden sudah sesuai. Ia menjelaskan, hal tersebut karena keberadaan KPK sebagai rumpun ekesekutif sejalan dengan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

“Kalau boleh jujur, saya kira kalian, masyarakat menilai bahwa presiden kita ini orang yang down to earth, maksud intensinya baik untuk negara. Jadi jangan suuzan, mari kita buat pengawasan. Nanti kita lihat, benar enggak apa yang kita maksudkan, jadi perbaikan governancesaja,” tuturnya.

Yasonna juga mengingatkan, pemilihan langsung dewan pengawas oleh Jokowi hanya dilakukan pada periode pertama bersamaan dengan masa jabatan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.

Hal ini berdasarkan perubahan kedua RUU KPK Pasal 69 A disebutkan penunjukan dewan pengawas KPK oleh presiden dilakukan dalam periode pertama. Pengangkatan dewan pengawas juga dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK terpilih dengan masa jabatan 2019-2023.

Sementara itu, Yasonna menjelaskan, pihak-pihak yang dapat duduk sebagai dewan pengawas akan dipilih presiden dengan kualifikasi dari tiga unsur.

“Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut. Tokoh-tokoh masyrakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas. Yang tentu kita nanti kan presiden membuat itu kan melalui mekanisme pansel. Terserah presiden. Terserah bapak presiden lah yang mengaturnya, kita berikan kepercayaan,” tuturnya.

Soal surat penghentian penyedikan perkara (SP3), Yasonna menjelaskan, dalam draf DPR waktu dibatasi hanya satu tahun. Sedangkan, dalam draf pemerintah ditingkatkan menjadi dua tahun dan dapat diperpanjang. Menurut dia, SP3 harus ada. Sebab, supaya ada kepastian hukum.

“Jangan menggantung orang sepanjang hidup. Dan supaya apa? Supaya profesional. Orang bekerja itu menjadi profesional supaya betul-betul tidak hanya, tapi bisa dibawa ke P21 sampai ke pengadilan. Itu dalam rangka mendorong profesionalisme dalam menuntaskan kasus,” jelasnya.

Sementara itu, DPR menghapus kewenangan KPK mendirikan kantor perwakilan provinsi. Di dalam draf revisi UU yang sudah disahkan, kewenangan KPK untuk meningkatkan pemberantasan korupsi dengan membangun kantor perwakilan dipangkas. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 2 dengan bunyi: KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

Yasonna berdalih, penghapusan pasal ini lantaran karena dianggap beban keuangan negara akan sangat besar. Karena itu, dia menjelaskan, pihaknya ingin KPK bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan.

“Bukan (dipangkas), sejak awal maksud dari pada KPK trigger mechanism untuk mendorong penegak hukum lainnya kepolisian,  dan kejaksaan. Maka ada kewenangan daripada KPK untuk mengambil alihkan satu penyidikan atau kasus yang mangkrak atau di mana KPK dapat mensupervisi gitu, ya,” tuturnya.

“Sekarang marilah itu yang kita dorong supaya antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan meningkatkan sinergitas yang baik untuk mendorong penegakan pemberantas tindak pidana korupsi dan juga pencegahan. Membangun satu sistem yang baik, seperti pidato presiden akan lebih baik kita melihat satu sistem yang baik sehingga orang tidak bisa lagi korupsi. Uang negara bisa terselamatkan dengan baik, kan begitu,” lanjutnya.

Tags : kpk
Rekomendasi