Nostalgia Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono

| 27 Sep 2019 13:52
Nostalgia Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono
Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat (Foto: Twitter @Dandhy_Laksono)
Jakarta, era.id - Aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi malam tadi. Dia ditangkap untuk diperiksa terkait kasus ujaran kebencian UU ITE karena unggahannya di akun Twitternya, @Dandhy_Laksono, tentang Papua beberapa waktu lalu. Setelah diperiksa beberapa jam, dia diperbolehkan pulang dengan status sebagai tersangka.

Dengan kondisi Dandhy ini, Mantan Aktivis 98 Budiman Sudjatmiko merasa kehilangan partner debatnya. Apalagi, pada akhir pekan lalu, Budiman berdebat dengan Dandhy soal referendum di Papua. 

Debat bertajuk Nationalism and Separatism: Questions on Papua ini digelar di Auditorium Visinema, Cilandak, Jakarta, Sabtu (21/9/2019). Debat ini disiarkan di beberapa kanal media sosial.

"Kehilangan partner debat (yang beda pemikiran yang mampu merumuskan argumen) itu menakutkan bagi saya...," tulis Budiman, di akun Twitternya, @budimandjatmiko, Jumat (27/9/2019).

 

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini menolak penangkapan pendiri rumah produksi Watchdoc ini. Dia pun datang ke Polda Metro Jaya untuk memastikan keadaan Dandhy.

"Sangat sedikit orang yg cerewet di twitter yg berani mempertanggungjawabkannya dlm debat. @Dandhy_Laksono adalah salah seorang yg sedikit itu, berdebat tatap muka dgn prinsip (opini2nya meskipun kerap berbeda dgn saya) & harga diri. Saya menolak penangkapannya," tulis akun twitter Budiman Sudjatmiko, @budimandjatmiko.

Dandhy dituduh polisi memprovokasi terkait isu Papua melalui media sosial sehingga dijadikan tersangka ujaran kebencian. Unggahannya di media sosial dianggap bernuansa provokasi.

"Ya, tersangka Undang-Undang ITE," uja Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019)

Dandhy memang kerap memposting situasi di Papua. Selain berkicau, ia juga sering me-retweet unggahan dari beberapa aktivis Papua seperti Veronica Koman.

 

Menurut informasi yang dihimpun, Dandhy disebut melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).

Dia diduga akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi