"Ya, tersangka Undang-Undang ITE," uja Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019)
Menurutnya, sutradara film dokumenter Sexy Killers itu ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya soal Papua di media sosial. Postingan tersebut disebutnya bernuansa provokasi. "Ada satu postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi," kata Iwan.
Sebelumnya, polisi menjemput Dandhy di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, guna menjalani pemeriksaan. Usai ditetapkan sebagai tersangka pasal karet UU ITE, kemudian pendiri WatchdoC Documentary itu pun kembali dipulangkan.
Dandhy memang kerap memposting situasi di Papua. Selain berkicau, ia juga sering me-retweet postingan dari beberapa aktivis Papua seperti Veronica Koman.
-
Afair09 Oct 2019 13:27
Indonesia Bisa Tiru Cara Lawan Hoaks Singapura
-
Afair27 Sep 2019 13:52
Nostalgia Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono
-
Afair27 Sep 2019 10:42
Melawan Penangkapan Dandhy dan Ananda Lewat Praperadilan