Undang-Undang ITE Jerat Dandhy Laksono

| 27 Sep 2019 10:26
Undang-Undang ITE Jerat Dandhy Laksono
Dandhy Laksono (Twitter)
Jakarta, era.id- Aktivis Dandhy D Laksono dituduh polisi memprovokasi terkait isu Papua melalui media sosial sehingga dijadikan tersangka ujaran kebencian.

"Ya, tersangka Undang-Undang ITE," uja Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019)

Menurutnya, sutradara film dokumenter Sexy Killers itu ditetapkan sebagai tersangka karena postingannya soal Papua di media sosial. Postingan tersebut disebutnya bernuansa provokasi. "Ada satu postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi," kata Iwan.

Sebelumnya, polisi menjemput Dandhy di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, guna menjalani pemeriksaan. Usai ditetapkan sebagai tersangka pasal karet UU ITE, kemudian pendiri WatchdoC Documentary itu pun kembali dipulangkan.

Dandhy memang kerap memposting situasi di Papua. Selain berkicau, ia juga sering me-retweet postingan dari beberapa aktivis Papua seperti Veronica Koman.

 

Menurut informasi yang dihimpun, Dandhy disebut melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA).

Dia diduga akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi