Mundur dari Menko PMK, Puan Maharani Siap Jadi Ketua DPR

| 01 Oct 2019 15:34
Mundur dari Menko PMK, Puan Maharani Siap Jadi Ketua DPR
Puan Maharani (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Puan Maharani telah menanggalkan jabatannya sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Puan kini melanjutkan karier politiknya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Sejak tanggal 30 September kemarin, saya sudah izin pamit kepada presiden untuk mengundurkan diri jadi Menko PMK agar bisa dilantik pada 1 Oktober," ujar Puan, dalam konperensi pers, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Puan berujar, pengunduran dirinya sebagai Menko PMK karena tidak ingin rangkap jabatan. Sama halnya seperti Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly yang juga terpilih sebagai anggota dewan juga sudah menyatakan mundur dari posisinya.

"Memang sesuai dengan UU bahwa pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan," ucapnya.

Puan tak menampik kabar, bahwa partainya telah mengusulkan namanya untuk menjadi ketua DPR RI. Hal tersebut berdasar bawah PDIP adalah partai pemenang pemilu, sehingga diperbolehkan menentukan siapa yang menduduki kursi tersebut.

"Memang betul PDI Perjuangan sudah mengusulkan nama Puan Maharani sebagai Ketua DPR, sesuai UU MD3 bahwa partai pemenang Pemilu yang akan menduduki ketua DPR dan kemudian didampingi oleh empat wakil yang mana mendapatkan suara sesuai dengan urutan kemenangan kursi di Pemilu yang lalu," kata Puan Maharani usai pelantikan anggota DPR.

Berdasarkan UU MD3, PDIP sebagai pemenang Pemilu 2019 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR. Sedangkan empat posisi Wakil Ketua DPR akan diberikan kepada partai-partai yang perolehan kursinya di bawah PDIP, yakni Golkar (85 kursi), Gerindra (78 kursi), Nasdem (59 kursi), dan PKB (58 kursi).

Rencananya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR membahas posisi Ketua dan Wakil DPR serta alat kelengkapan dewan (AKD) di ruang Rapat Paripurna I. Jika benar Puan terpilih menduduki kursi DPR, maka ia akan menjadi ketua DPR perempuan pertama setelah 74 tahun merdeka.

Rekomendasi